Rabu, 17 Agustus 2022

Membaca Surat Al-Fatihah (Bagian Pertama)

Apabila Anda telah selesai membaca doa iftitah, maka dianjurkan untuk diam sejenak, kemudian membaca surat al-Fatihah. Surat al-Fatihah ini termasuk rukun shalat sehingga ia wajib dibaca, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Kewajiban membaca surat al-Fatihah di dalam shalat didasarkan pada hadits Nabi Saw:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ - رواه البخاري ومسلم

"Dari Ubadah bin Shamit, Nabi Saw menyampaikan padanya bahwa tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surat al-Fatihah." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 263 [723], Shahih Muslim, Juz I, halaman 259 [34]).

Sebagai rukun dari shalat, surat al-Fatihah harus dibaca dengan sempurna. Kesempurnaan bacaan surat al-Fatihah itu tercakup di dalamnya tertib urutannya, berkesinambungan, memelihara huruf-hurufnya, memelihara tasydid-tasydidnya, tidak menyengaja diam dalam jeda antar-ayat dengan maksud memutus bacaan, tidak ada salah pengucapan yang bisa merusak makna, dilakukan saat berdiri dalam shalat fardhu, dengan suara minimal yang bisa didengar oleh diri sendiri, dan tidak menyelingi pembacaan atar-ayat dengan dzikir yang lain. 

اَلرَّابِعُ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ بِالْبَسْمَلَةِ وَالتَّشْدِيْدَاتِ وَمُوَالاَتِهَا وَتَرْتِيْبِهَا وَإِخْرَاجِ الْحُرُوْفِ مِنْ مَخَارِجِهَا وَعَدَمِ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ لِلْمَعْنَى - سلم التوفيق: ٣٠

"Rukun shalat yang keempat adalah membaca surat al-Fatihah dengan menyertakan basmalah, dan memperhatikan tasydid, kesinambungan bacaan, urutan ayat, melafalkan huruf secara benar dan tidak ada kekeliruan yang merusak maknanya." (Sullam al-Taufiq: 30).

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membaca surat al-Fatihah, yakni:

1. Membaca Ta'awwudz atau Isti’adzah

Sebagaimana adab secara umum dalam membaca al-Qur'an, maka sebelum membaca surat al-Fatihah sunnah didahului dengan ta'awwudz, yakni bacaan:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

[A'uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim]

 Aku berlindung kepada Allah Swt dari godaan setan yang terkutuk.

Ta’awwudz dibaca secara pelan, sekalipun di dalam shalat yang bacaannya diucapkan dengan keras (shalat jahriyyah). Syaikh Nawawi menjelaskan:

ثُمَّ قُلْ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ - شرح مراقي العبدية: ٤٧-٤٨

"Kemudian bacalah A'uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim." (Syarh Maraqi al-Ubudiyyah: 47-48).

Kesunnahan ta'awwudz didasarkan pada firman Allah Swt:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

"Apabila kamu membaca al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (QS. al-Nahl: 98).

Tentang makna ta’awwudz, Imam Nawawi mengatakan bahwa, “A'uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim berarti Aku berlindung, bersandar dan memohon penjagaan kepada Allah dari (godaan dan gangguan) setan. Adapun yang disebut setan adalah setiap yang membangkang dan jahat. Dia disebut setan karena dijauhkan dari kebaikan atau rahmat Allah atau karena dia celaka dan terbakar. Ar-Rajim artinya yang diusir dan dijauhkan dari rahmat kasih sayang Allah, atau yang dilempari api.”

Bersambung...

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar