Jumat, 08 Desember 2023

Mahram

Mahram adalah orang-orang yang tidak halal untuk dinikahi. Jumlahnya ada 14 (empat belas).

Tujuh Orang dari Pihak Turunan

1. Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak dan seterusnya hingga ke atas 

2. Anak dan cucu seterusnya ke bawah

3. Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja

4. Saudara perempuan dari bapak

5. Saudara perempuan dari ibu

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya

7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya

Dua Orang dari Sebab Susuan

1. Ibu yang menyusuinya

2. Saudara perempuan sepersusuan

Lima Orang dari Sebab Pernikahan

1. Ibu dari istri (mertua)

2. Anak tiri apabila sudah mencampuri ibunya

3. Istri dari anak (menantu)

4. Istri bapak (ibu tiri)

Firman Allah Ta'ala:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

"Janganlah kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh bapakmu." (QS. An Nisa: 22)

5. Haram dinikah dengan cara dikumpulkan bersama-sama dua orang. Yaitu tiap-tiap dua perempuan yang antara keduanya mahram, seperti dua orang perempuan yang bersaudara, atau seorang perempuan dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya, atau anak perempuan saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian mahram di atas.

Firman Allah Ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa: 23)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar