Rasulullah Saw dalam salah satu sabdanya yang
diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim melalui jalur Zaid bin Tsabit
ra menganjurkan untuk menjalankan shalat sunnah
di rumah. Tentunya
tidak semua shalat sunnah
dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah, seperti shalat id dan shalat sunnah gerhana.
Atas dasar ini, para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunnah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunnah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.