Senin, 28 November 2022

Mengapa Yasinan dan Tahlilan?

Mungkin ada yang bertanya, “Mengapa kita yasinan dan tahlilan?” Jawabnya karena ada sebagian ulama yang membolehkan membaca surat Yasin kepada orang yang telah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana yang, misalnya, disampaikan oleh Imam Shan’ani di dalam Subul as-Salam:

وَأَخْرَجَ أَبُوْ دَاوُدَ مِنْ حَدِيْثِ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِقْرَاءُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس وَهُوَ شَامِلٌ لِلْمَيِّتِ بَلْ هُوَ الْحَقِيْقَةُ فِيْهِ -- سبل السلام بشرح بلوغ المرام، ج٢/١١٩

Hadits riwayat Abu Dawud dari Ma’qil ‘Bacalah Yasin di dekat orang-orang yang meninggal’ ini, mencakup pada orang yang telah meninggal, bahkan hakikatnya adalah untuk orang yang meninggal. (Subul as-Salam Syarh Bulughul al-Maram, 2/119)

Bahkan jauh sebelum itu para ulama ahli hadits, seperti al-Hafizh as-Suyuthi, sudah menyampaikan pendapat ulama yang membolehkan membaca surat Yasin untuk para arwah.

Sabtu, 26 November 2022

Posisi Kepala Mayit Saat Dishalatkan

Khilaf di kalangan ulama tentang menentukan posisi kepala mayit saat dishalatkan. Ada yang membedakan posisi kepala mayit laki-laki dan perempuan. Namun ada juga yang tidak. Seperti yang kebanyakan terjadi saat ini, posisi kepala mayit berada disebelah utara (kanan imam) saat dishalatkan berdasarkan pendapat ulama Malikiyah.

Pendapat ulama Malikiyah ini bisa ditemukan, misalnya, di dalam kitab At-Taj wa al-Iklil, sebagaimana berikut ini:

رَأْسُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِهِ -- ابْنُ عَرَفَةَ: يَجْعَلُ رَأْسُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِ اْلإِمَامِ، فَلَوْ عَكَسَ فَقَالَ سَحْنُوْنَ وَابْنُ الْقَاسِمِ: صَلاَتُهُمْ مُجْزِئَةٌ عَنْهُمْ. التاج والإكليل لمختصر خليل، ج٢/ص٣٥٢

Selasa, 22 November 2022

Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat

Shalat sunnah qabliyyah adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat fardhu. Karena shalat Jumat merupakan shalat fatdhu, maka disunnahkan juga melakukan shalat qabliyyah. Ada banyak hadits yang menjelaskan kesunnahan ini. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Saw kepada seseorang yang datang ke masjid pada saat beliau sedang berkhutbah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ قَالَ لاَ قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا - رواه ابن ماجه

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Sulaik al-Ghathafani masuk ke dalam masjid sementara Rasulullah Saw sedang berkhutbah. Lalu Nabi Saw bersabda bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melaksanakan shalat sebelum engkau datang ke sini?” Ia berkata, “Belum.” Beliau kemudian bersabda, “Shalatlah dua rakaat dan ringankanlah.” (HR Ibn Majah).

Minggu, 20 November 2022

Bahasa yang Baik

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbahasa, tertulis maupun lisan, secara baik. Ini karena pemakaian bahasa yang baik akan mendatangkan kebaikan, tidak saja kepada orang lain tetapi juga kepada dirinya sendiri. Sebaliknya pemakaian bahasa yang buruk atau jahat juga akan mendatangkan keburukan atau kejahatan, yang pada akhirnya akan kembali kepada dan dirasakan oleh dirinya sendiri. "Jika kamu berbuat baik, berarti kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka kejahatan itu bagi dirimu sendiri''. (QS Al-Isra': 7).

Bahasa atau perkataan yang baik diibaratkan oleh Allah dalam QS Ibrahim 24-25 laksana sebuah pohon yang baik. Akarnya kuat, sehingga mampu menyimpan air dan menahan tanah dari erosi.

Cabang-cabangnya menjulang ke langit, sehingga bisa menjadi tempat berteduh dan memberikan kesejukan dan kenyamanan kepada orang yang berada di sekitarnya. Dan pada setiap musim mengeluarkan buahnya untuk dikonsumsi oleh manusia.

Rabu, 16 November 2022

Mengikuti Imam

Makmum adalah orang yang ikut kepada imam. Oleh karena itu hendaklah ia mengikuti semua gerakan imam. Di dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

“Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Dijadikannya imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah' maka ucapkanlah, 'rabbana lakal hamdu'. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari baiknya shalat." (HR al-Bukhari).

Kamis, 10 November 2022

Akal Syahwat dan Nafsu

Dalam diri Anda terhimpun akal dan budi malaikat, syahwat hewani dan hawa nafsu setani. Jika Anda mampu mengendalikan dan menguasai syahwat maupun hawa nafsu, Anda berkedudukan lebih tinggi daripada malaikat. Namun jika Anda dikuasai oleh syahwat dan hawa nafsu, Anda berkedudukan lebih rendah daripada hewan dan syaitan.

Bayangkan, anjing pemburu yang terdidik bahkan mampu menahan nafsu seleranya untuk tidak memakan hewan yang ditangkapnya. Dia mengharamkan bagi dirinya binatang tangkapan itu, kemudian ia serahkan kepada majikannya untuk dinikmati.


 

Rabu, 02 November 2022

Sujud Kedua

Setelah duduk dengan sempurna, kemudian melakukan sujud kedua, yang hukumnya adalah wajib. Dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud pertama, baik dari sisi cara maupun dzikir yang dibaca.

Pada saat melakukan sujud, baik pertama ataupun kedua, tidak ada kewajiban untuk untuk menyentuhkan dahi ke tanah secara langsung. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk menggunakan karpet atau sajadah sebagai alas, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Saw, tersebut di dalam hadits:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَهُ حَصِيْرٌ يَبْسُطُهُ وَيُصَلِّي عَلَيْهِ - رواه البخاري

"Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw memiliki sebuah tikar (sajadah) yang dihamparkannya dan beliau shalat di atasnya." (HR Bukhari).