Tampilkan postingan dengan label hujjah santri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hujjah santri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Juni 2024

Niat Qurban dan Aqiqah Sekaligus dengan Satu Ekor Kambing: Sahkah?


Kalangan ulama dalam madzhab Syafi'i berbeda pendapat tentang hal ini. Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa orang tersebut hanya berhasil mendapat pahala salah satu saja. Sedangkan menurut pendapat Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala keduanya.

 (مسألة):
 لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al-Haitami) dan berbuah pahala keduanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar al-Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Apabila mengacu pada kutipan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya, kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup baginya, tanpa perlu beraqiqah.

Rabu, 28 Februari 2024

Dalil-dalil Adanya Kehidupan di Alam Barzah

وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَمْوَاتًا، بَلْ أَحْيَآءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَ

“Dan jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup di sisi Tuhannya mendapatkan rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)

وَلاَ تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ اَمْوَاتٌ، بَلْ اَحْيَآءٌ وَلٰكِنْ لاَ تَشْعُرُوْنَ

“Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَتَى الْمَقْبَرَةَ فَقَالَ: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاِنَّا اِنْشَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِكُوْنَ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berziarah ke kubur seraya berdoa: ‘Keselamatan bagi kalian penghuni rumah yang mukmin dan insya Allah kami akan menyusulmu kemudian’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jumat, 27 Oktober 2023

Shalat Jenazah di Kuburan: Hukum dan Ketentuannya

Tidak semua orang dapat menyalati mayit sebelum dimakamkan. Karena kendala tertentu, seperti jarak yang terlampau jauh, mengakibatkan sebagian orang tidak menjumpai mayit sebelum dikebumikan.

Karena kedekatan dengan sang mayit, sebagian orang menyempatkan diri melaksanakan shalat jenazah di kuburan sang mayit. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat jenazah di kuburan dan bagaimana ketentuannya?

Shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayit dimakamkan sebelum dishalati atau sesudahnya. Kebolehan ini berlandaskan kepada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadits riwayat Imam An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.

Jumat, 04 Agustus 2023

Hukum Bergeser Usai Shalat Fardhu untuk Shalat Sunnah

Rasulullah Saw dalam salah satu sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim melalui jalur Zaid bin Tsabit ra menganjurkan untuk menjalankan shalat sunnah di rumah. Tentunya tidak semua shalat sunnah dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah, seperti shalat id dan shalat sunnah gerhana.

Atas dasar ini, para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunnah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunnah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.

Rabu, 12 April 2023

Zakat Fitrah (Bagian Kedua)

E. Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat :

1. Orang kafir atau murtad.

2. Budak /hamba sahaya selain budak mukatab.

3. Keturunan dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shahih, Nabi Saw bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

“ Sesungguhya shadaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.

4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Zakat Fitrah (Bagian Pertama)

A. Syarat Wajib Zakat Fitrah

1. Islam (Laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orangtua, budak maupun merdeka).

2. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.

3. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Selasa, 11 April 2023

Hadis Shalat Tasbih Palsu: Benarkah?

Hadis Shalat Tasbih

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ : يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ؟ أَلَا أَمْنَحُكَ؟ أَلَا أَحْبُوكَ؟ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ؟ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ. عَشْرَ خِصَالٍ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ : سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw berkata kepada Abbas bin Abdul Mutthalib: “Hai pamanku, Abbas, maukah Anda saya beri sesuatu? Maukah Anda saya anugerahi sesuatu? Maukah Anda saya hadiahi sesuatu? Maukah Anda saya berbuat sesuatu? Ada sepuluh hal, apabila Anda melakukannya, maka Allah akan  mengampuni dosa-dosa Anda. Dosa-dosa yang dulu maupun yang belakangan. Dosa-dosa yang lama maupun yang baru. Dosa-dosa yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan. Dosa-dosa yang kecil maupun dosa-dosa yang besar. Dosa-dosa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun yang dilakukan secara terang-terangan.

Selasa, 07 Maret 2023

Puasa Setelah Pertengahan Sya'ban Dilarang?

Hari ini kita telah memasuki tanggal 15 Sya’ban. Kita tahu dari banyak hadits bahwa Rasulullah Saw itu memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan ini terdapat banyak keutamaan dan berbagai macam peristiwa penting. Lalu, bagaimana hukum puasa setelah pertengahan (nishfu) Sya’ban? Masihkah disunnahkan untuk puasa atau justru menjadi terlarang? Berikut akan kami sampaikan keterangan yang dapat digunakan sebagai panduan. 

 

Terkait masalah ini terdapat riwayat dari Nabi Saw yang menyebutkan:

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا

 

Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Jika telah masuk pada pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR Tirmidzi)

Dalam memahami isi hadits ini, para ulama berbeda pendapat, karena ada satu hadits yang melarang puasa setelah nishfu Sya’ban, dan dalam riwayat Imam al-Bukhari, Nabi juga melarang puasa dua atau tiga hari sebelum Ramadhan.

Senin, 06 Maret 2023

Amalan di Malam Nishfu Sya’ban

Membaca Yasin di Malam Nishfu Sya’ban

وَأَمَّا قِرَاءَةُ سُوْرَةِ يس لَيْلَتَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَالدُعَاءِ الْمَشْهُوْرِ فَمِنْ تَرْتِيْبِ بَعْضِ أهْلِ الصَّلاَحِ مِنْ عِنْدِ نَفْسِهِ قِيْلَ هُوَ الْبُوْنِى وَلاَ بَأْسَ بِمِثْلِ ذَلِكَ. - أسنى المطالب فى أحاديث مختلفة المراتب ص 234

“Adapun pembacaan surat Yasin pada malam Nishfu Sya’ban setelah Maghrib merupakan hasil ijtihad sebagian ulama, konon ia adalah Syaikh Al Buni, dan hal itu bukanlah suatu hal yang buruk”. (Syaikh Muhammad bin Darwisy, Asná al-Mathálib, 234)

وَمِنْ خَوَاصِ سُوْرَةِ يس) كَمَا قَالَ بَعْضُهُمْ أَنْ تَقْرَأَهَا لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ: اْلاُوْلََى بِنِيَّةِ طُوْلِ اْلعُمْرِ، وَالثَّانِيَةُ بِنِيَّةِ دَفْعِ الْبَلاَءِم وَالثالِثَةُ بِنِيَّةِ اْلإسْتِغْنَاءِ عَنِ الناسِ

“Di antara keistimewaan surat Yasin, sebagaimana menurut sebagian ulama, adalah dibaca pada malam Nishfu Sya’ban sebanyak 3 kali. Yang pertama, dengan niat meminta panjang umur, kedua niat terhindar dari bencana dan ketiga niat agar tidak bergantung kepada orang lain”. (Fathu al-Malik al-Majíd, 19)

Malam Nishfu Sya’ban dalam Pandangan Ulama

Abdullah bin Umar ra

عَنِ ابْنِ عُمَرَ بْنِ الخطابِ قَالَ خَمْسُ لَيَالِيَ لاَ يُرَدُّ فِيْهِنَّ الدُّعَاءُ لَيْلَةُ الْجُمْعَةِ وَأَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَلَيْلَتَا الْعِيْدِ (أخرجه البيهقي فِي شعب الإيمان رقم 3711 وفِي فضائل  اْلاَوْقات رقم 149 وعبد الرزاق رقم 7927

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Ada 5 malam yang doa tidak akan ditolak. Yaitu doa malam Jumat, malam pertama bulan Rajab, malam Nishfu Sya'ban dan malam dua hari raya" (al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 3811 dan dalam Fadlail al-Auqat No 149, dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf No 7928)

Khalifah Umar bin Abdul Aziz

وَرَوَى الْخَطِيبُ فِِي غُنْيَةِ الْمُلْتَمِسِ بِِِإِسْنَادٍ إلََى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنَّهُ كَتَبَ إلََى عَدِيِّ بْنِ أَرْطَاةَ : "عَلَيْك بَِِأَرْبَعِ لَيَالٍ فِِي السَّنَةِ، فَإِنَّ اللهَ يُفْرِغُ فِيْهِنَّ الرَّحْمَةَ: أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، وَلَيْلَةُ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةُ النَحْرِ" -التلخيص الحبير فِي تخريج أحاديث الرافعي الكبير ج - 2 / ص 265

Keshahihan Dalil Malam Nishfu Sya’ban

Hadits Pertama:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَطْلُعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

Dari Mu’adz bin Jabal, “Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Swt memperhatikan hambaNya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Ia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (orang munafik yang menebar kebencian antar sesama umat Islam)”. (HR Thabrani fi Al Kabir no 16639, Daruquthni fi Al Nuzul 68, Ibnu Majah no 1380, Ibnu Hibban no 5757, Ibnu Abi Syaibah no 150, Al Baihaqi fi Syu’ab al Iman no 6352, dan Al Bazzar fi Al Musnad 2389. Peneliti hadits Al Haitsami menilai para perawi hadits ini sebagai orang-orang yang terpercaya. Majma’ Al Zawaid 3/395)

قَالَ الأ البَانِي فِِي "السِّلْسِلَةِ الصحِيْحَةِ" 3 / 135 : حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ، رُوِيَ عَنْ جماعَةٍ مِنَ الصحَابَةِ مِنْ طُرُقٍ مُختَلِفَةٍ يَشُدُّ بَعْضُهَا بَعْضًا وَهُمْ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأَبو ثَعْلَبَةَ الخُشَنِِي وَعَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَأَبو مُوْسَى الأشْعَرِي وَأَبو هُرَيْرَةَ وَأَبو بَكْرِ الصِّدِّيْقُ وَعَوْفُ بْنُ مَالِكٍ وَعَائِشَة

Rabu, 01 Februari 2023

Baru Dapat Satu Rakaat, Tiba-tiba Masuk Waktu Shalat Lain, Bagaimana?

Allah Subhanahu wata’ala mewajibkan bagi seluruh umat Islam untuk menjalankan shalat pada masing-masing waktu yang telah ditentukan. Seperti yang difirmankan di dalam al-Qur’an:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.” (QS. An-Nisa’ Ayat 103)

Dalam kajian fiqih, waktu pelaksanaan shalat bersifat wajib yang longgar (muwassa’). Artinya, shalat menjadi wajib bagi setiap muslim saat awal masuknya waktu shalat. Kewajiban ini awalnya diharuskan untuk dilaksanakan dengan segera ketika masuknya waktu, namun boleh untuk diakhirkan sampai batas akhir waktu shalat tersebut dengan cara adanya ‘azm, yaitu bertekad untuk melaksanakan shalat di waktu nanti sekiranya masih pada waktunya.

Selasa, 31 Januari 2023

Tolok Ukur Mendapatkan Satu Rakaat

Dalam madzhab Syafi’i shalat berjamaah dihukumi fardhu kifayah untuk dilakukan, sehingga di setiap daerah seharusnya ada yang menunaikan shalat berjamaah agar penduduknya terhindar dari perbuatan dosa. Saat ini semangat untuk menunaikan shalat berjamaah terus meningkat, dan semoga akan terus meningkat. Yang sering memunculkan pertanyaan adalah apa yang menjadi tolok ukur di dalam shalat berjamaah bahwa seseorang itu telah mendapatkan satu rakaat.

Pertanyaan yang demikian itu sudah mendapat jawaban dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ

“Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam), maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Minggu, 18 Desember 2022

Berdoa Setelah Shalat Tidak Ada Dalilnya?

Rasulullah Saw ditanya tentang waktu mustajab berdoa, beliau menjawab:

جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ

“Doa di tengah malam terakhir dan akhir shalat wajib.” (HR Tirmidzi)

Perbedaan pendapat tentang makna duburash shalawat di tengah para ulama. Ada dua pendapat tentang hal ini.

1. Di penghujung shalat, sebelum salam. Ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Taimiyah dan muridnya, Syaikh Ibnul Qayyim Jauziyah, dan ulama Saudi seperti Syaikh Utsaimin.

Senin, 05 Desember 2022

Mandi Wajib, Lalu Shalat Tanpa Wudhu: Bolehkah?

Mandi wajib adalah aktivitas membersihkan badan dari hadats besar. Sedangkan hadats kecil bisa dibersihkan dengan wudhu. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bolehkah orang yang baru selesai dari mandi wajib itu langsung menunaikan shalat tanpa berwudhu?

Sayidah Aisyah ra meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah Saw pernah melakukan shalat tanpa berwudhu setelah mandi wajib.

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

“Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah Saw sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat Subuh. Dan aku tidak melihat beliau memperbaharui wudhunya setelah mandi.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi)

Senin, 28 November 2022

Mengapa Yasinan dan Tahlilan?

Mungkin ada yang bertanya, “Mengapa kita yasinan dan tahlilan?” Jawabnya karena ada sebagian ulama yang membolehkan membaca surat Yasin kepada orang yang telah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana yang, misalnya, disampaikan oleh Imam Shan’ani di dalam Subul as-Salam:

وَأَخْرَجَ أَبُوْ دَاوُدَ مِنْ حَدِيْثِ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِقْرَاءُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس وَهُوَ شَامِلٌ لِلْمَيِّتِ بَلْ هُوَ الْحَقِيْقَةُ فِيْهِ -- سبل السلام بشرح بلوغ المرام، ج٢/١١٩

Hadits riwayat Abu Dawud dari Ma’qil ‘Bacalah Yasin di dekat orang-orang yang meninggal’ ini, mencakup pada orang yang telah meninggal, bahkan hakikatnya adalah untuk orang yang meninggal. (Subul as-Salam Syarh Bulughul al-Maram, 2/119)

Bahkan jauh sebelum itu para ulama ahli hadits, seperti al-Hafizh as-Suyuthi, sudah menyampaikan pendapat ulama yang membolehkan membaca surat Yasin untuk para arwah.

Sabtu, 26 November 2022

Posisi Kepala Mayit Saat Dishalatkan

Khilaf di kalangan ulama tentang menentukan posisi kepala mayit saat dishalatkan. Ada yang membedakan posisi kepala mayit laki-laki dan perempuan. Namun ada juga yang tidak. Seperti yang kebanyakan terjadi saat ini, posisi kepala mayit berada disebelah utara (kanan imam) saat dishalatkan berdasarkan pendapat ulama Malikiyah.

Pendapat ulama Malikiyah ini bisa ditemukan, misalnya, di dalam kitab At-Taj wa al-Iklil, sebagaimana berikut ini:

رَأْسُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِهِ -- ابْنُ عَرَفَةَ: يَجْعَلُ رَأْسُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِ اْلإِمَامِ، فَلَوْ عَكَسَ فَقَالَ سَحْنُوْنَ وَابْنُ الْقَاسِمِ: صَلاَتُهُمْ مُجْزِئَةٌ عَنْهُمْ. التاج والإكليل لمختصر خليل، ج٢/ص٣٥٢

Selasa, 11 Oktober 2022

Talqin Mayit

Secara bahasa, talqin artinya mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah, talqin adalah mengajarkan atau mengingatkan kembali kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ atau yang telah meninggal dunia dan baru saja dikubur dengan menggunakan kalimat-kalimat tertentu.

Talqin sesungguhnya amalan yang telah berlangsung sejak lama dan dilakukan oleh umat Islam di seantero dunia. Hanya akhir-akhir ini muncul fatwa dari kaum Salafi-Wahabi yang menyatakan bahwa talqin adalah bid’ah, dan orang yang melakukannya terancam siksa di dalam neraka.

Dalil yang Membid’ahkan

Kelompok anti talqin biasanya menggunakan firman Allah SWT berikut ini sebagai dasar untuk membid’ahkan talqin:

Firman Allah SWT:

وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

 “…Dan kamu (Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir [35]: 22).

Minggu, 02 Oktober 2022

Jasad yang Utuh

Fenomena yang kadang terjadi saat ini adalah ditemukannya jasad mayit yang masih utuh meski telah dikubur dalam waktu yang sangat lama. Jasad utuh ini memang sudah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيْهِ يُرَكَّبُ - رواه مسلم

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Semua manusia akan dimakan oleh tanah kecuali tulang ekor. Dari inilah ia diciptakan dan disusun kembali’.” (HR Muslim)

إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ - رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان والحاكم والطبراني والبيهقى عن أوس بن أوس الثقفى

Kamis, 29 September 2022

Mana Dalilnya Maulid Nabi? Ini Dalilnya

Adakah dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengisyaratkan akan kebolehan –bahkan kesunnahan— melaksanakan maulid Nabi, sehingga para ulama pun tidak mengingkari perkara itu, bahkan mengatakan orang yang melakukannya akan memperoleh pahala? Perhatikan dan simaklah baik-baik dalil-dali berikut ini, dan semoga Allah Swt memberikan pemahaman yang baik kepada kita.

Di dalam al-Qur’an Allah Swt berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [1]

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita penegasan Allah Swt bahwa Nabi Muhammad Saw kehadirannya di atas dunia ini bukan hanya sekedar menjalani hidup sementara, sebagaimana keadaan manusia lainnya, namun menjadi salah satu bentuk rahmat (kasih sayang) Allah terhadap alam semesta ini.