Tidak semua orang dapat menyalati
mayit
sebelum dimakamkan. Karena kendala tertentu, seperti jarak yang terlampau jauh,
mengakibatkan sebagian orang tidak menjumpai mayit sebelum dikebumikan.
Karena kedekatan dengan sang mayit, sebagian orang menyempatkan
diri melaksanakan shalat jenazah di kuburan sang mayit. Pertanyaannya adalah bagaimana
hukum shalat jenazah di kuburan dan bagaimana ketentuannya?
Shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayit dimakamkan sebelum
dishalati atau sesudahnya. Kebolehan ini berlandaskan kepada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim,
bahwa Nabi Muhammad Saw
menyalati jenazah di atas
kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula
hadits riwayat Imam An-Nasa’i
dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah Ummu Mahjan di
kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.