Jumat, 27 Oktober 2023

Shalat Jenazah di Kuburan: Hukum dan Ketentuannya

Tidak semua orang dapat menyalati mayit sebelum dimakamkan. Karena kendala tertentu, seperti jarak yang terlampau jauh, mengakibatkan sebagian orang tidak menjumpai mayit sebelum dikebumikan.

Karena kedekatan dengan sang mayit, sebagian orang menyempatkan diri melaksanakan shalat jenazah di kuburan sang mayit. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat jenazah di kuburan dan bagaimana ketentuannya?

Shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayit dimakamkan sebelum dishalati atau sesudahnya. Kebolehan ini berlandaskan kepada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadits riwayat Imam An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.