Tampilkan postingan dengan label kurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kurban. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Juni 2024

Niat Qurban dan Aqiqah Sekaligus dengan Satu Ekor Kambing: Sahkah?


Kalangan ulama dalam madzhab Syafi'i berbeda pendapat tentang hal ini. Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa orang tersebut hanya berhasil mendapat pahala salah satu saja. Sedangkan menurut pendapat Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala keduanya.

 (مسألة):
 لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al-Haitami) dan berbuah pahala keduanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar al-Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Apabila mengacu pada kutipan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya, kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup baginya, tanpa perlu beraqiqah.

Sabtu, 24 Juni 2023

Bolehkah Melaksanakan Puasa Tarwiyah?

Tentang hal ini terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.”

Hanya saja menurut sebagian ulama hadits ini statusnya maudhu’ atau palsu, dan oleh sebagian lainnya dikatakan sebagai dhaif.

Namun demikian, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam menilai status hadits tersebut, tentulah puasa pada hari tarwiyah itu dibolehkan. Namun tentu yang dijadikan dalil untuk menetapkan kebolehannya bukanlah hadits di atas, namun sabda Rasulullah Saw berikut: 

Jumat, 23 Juni 2023

Mengapa Disebut Tarwiyah?

Sebagian orang bertanya-tanya, mengapa tanggal 8 Dzulhijjah disebut dengan istilah hari tarwiyah, dan puasa pada hari itu disebut puasa tarwiyah?

Untuk memahami hal itu, ada baiknya kita ketahui dulu arti kata “tarwiyyah” (تروية) itu sendiri. Dalam bahasa Arab, “tarwiyyah”  berasal dari fi’il rawa-yarwi (روى) yang memiliki sejumlah arti, di antaranya (1). menceritakan, meriwayatkan, mengisahkan, menarasikan; (2). memancarkan, melewatkan, mengantarkan; (3). mengairi, memberi minum. 

Dalam kitab al-Mughni (3/249), Imam Ibnu Qudamah menjelaskan apa sebab dinamakan hari ke-8 bulan Dzulhijjah itu disebut hari Tarwiyah. Setidaknya, menurut beliau, ada dua alasannya: 

Kamis, 15 Juni 2023

Qurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Rasulullah Saw pernah menyembelih satu hewan qurban, yakni seekor kambing, untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak ini. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya. Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan sebagai berikut:

 ‏عَنْ ‏ ‏عَائِشَةَ ‏ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ ‏ ‏يَطَأُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا ‏ ‏عَائِشَةُ ‏ ‏هَلُمِّي ‏ ‏الْمُدْيَةَ ‏ ‏ثُمَّ قَالَ ‏ ‏اشْحَذِيهَا ‏ ‏بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ ‏ ‏بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏وَآلِ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏وَمِنْ أُمَّةِ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah Saw menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, hitam sekeliling matanya. Lalu kambing itu didatangkan untuk disembelih. Maka beliau Saw bersabda, “Hai Aisyah, ambilkan pisau.” Beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau itu dengan batu.” Kemudian Aisyah melaksanakannya. Kemudian beliau mengambil pisau dan kambing tersebut, lalu membaringkannya untuk menyembelihnya. Beliau membaca, “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR Muslim)

Rabu, 14 Juni 2023

Patungan Qurban dengan Non Muslim: Sahkah?

Di sebuah lingkungan masyarakat, ada tujuh orang yang patungan untuk berqurban seekor sapi. Namun satu di antara tujuh orang yang patungan itu adalah seorang non muslim. Bagaimana hukum patungan qurban dengan non muslim itu? Apakah qurban yang salah satu pesertanya adalah non muslim dihukumi sah?

Pada dasarnya, qurban adalah ibadah yang hanya disyariatkan kepada orang-orang muslim. Orang non muslim tidak disyariatkan dan dianjurkan untuk melakukan qurban. Bahkan, jika mereka berqurban maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut:

Selasa, 13 Juni 2023

Status Hukum Qurban dari Non Muslim

Qurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

Dalam realitasnya, saat musim qurban berlangsung, tidak hanya kalangan umat Islam yang berpartisipasi, tapi non muslim juga kadang ikut ambil bagian. Biasanya pengusaha non muslim atau dari kalangan yang lain turut serta menyumbangkan hewan qurban untuk disembelih dan dibagikan pada saat momen hara raya qurban tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana status qurban non muslim tersebut? Apa sikap yang harus dilakukan tokoh agama saat dipasrahi hewan qurban dari non muslim?

Senin, 12 Juni 2023

Qurban Patah Tanduknya: Sahkah?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban dengan hewan yang patah tanduknya. Jika patahnya hanya sedikit, para ulama sepakat berpendapat bahwa qurbannya tetap sah.[1] Dasar yang mereka ambil sebagai landasan pengesahan itu adalah atsar dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra:

عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سُئِلَ عَنْ الْبَقَرَةِ فَقَالَ عَنْ سَبْعَةٍ وَسُئِلَ عَنْ الْمَكْسُورَةِ الْقَرْنِ فَقَالَ لَا بَأْسَ

Dari Hujayyah bin 'Adi, bahwa Ali ra ditanya tentang kurban sapi, maka beliau menjawab, “Untuk tujuh orang.” Dia juga ditanya tentang hewan yang tanduknya patah, beliau menjawab, “Tidak mengapa.” (HR Ahmad)

Selasa, 28 Juni 2022

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban

Permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang tertulis di dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah Saw berkata:

 إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun sampai (selesai) berkurban.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)

Pemahaman ulama terhadap hadits ini terpecah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi Saw melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban, tetapi hewan kurbannya.