Sabtu, 15 Juni 2024
Niat Qurban dan Aqiqah Sekaligus dengan Satu Ekor Kambing: Sahkah?
Sabtu, 24 Juni 2023
Bolehkah Melaksanakan Puasa Tarwiyah?
Tentang hal ini terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.”
Hanya saja menurut sebagian ulama hadits ini statusnya maudhu’ atau palsu, dan oleh sebagian lainnya dikatakan sebagai dhaif.
Namun demikian, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam menilai status hadits tersebut, tentulah puasa pada hari tarwiyah itu dibolehkan. Namun tentu yang dijadikan dalil untuk menetapkan kebolehannya bukanlah hadits di atas, namun sabda Rasulullah Saw berikut:
Jumat, 23 Juni 2023
Mengapa Disebut Tarwiyah?
Untuk memahami hal itu, ada baiknya kita ketahui dulu arti kata “tarwiyyah” (تروية) itu sendiri. Dalam bahasa Arab, “tarwiyyah” berasal dari fi’il rawa-yarwi (روى) yang memiliki sejumlah arti, di antaranya (1). menceritakan, meriwayatkan, mengisahkan, menarasikan; (2). memancarkan, melewatkan, mengantarkan; (3). mengairi, memberi minum.
Dalam kitab al-Mughni (3/249), Imam Ibnu Qudamah menjelaskan apa sebab dinamakan hari ke-8 bulan Dzulhijjah itu disebut hari Tarwiyah. Setidaknya, menurut beliau, ada dua alasannya:
Kamis, 15 Juni 2023
Qurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga?
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah Saw menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, hitam sekeliling matanya. Lalu kambing itu didatangkan untuk disembelih. Maka beliau Saw bersabda, “Hai Aisyah, ambilkan pisau.” Beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau itu dengan batu.” Kemudian Aisyah melaksanakannya. Kemudian beliau mengambil pisau dan kambing tersebut, lalu membaringkannya untuk menyembelihnya. Beliau membaca, “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR Muslim)
Rabu, 14 Juni 2023
Patungan Qurban dengan Non Muslim: Sahkah?
Pada dasarnya, qurban adalah ibadah yang hanya disyariatkan kepada orang-orang muslim. Orang non muslim tidak disyariatkan dan dianjurkan untuk melakukan qurban. Bahkan, jika mereka berqurban maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak sah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut:
Selasa, 13 Juni 2023
Status Hukum Qurban dari Non Muslim
Dalam realitasnya, saat musim qurban berlangsung, tidak hanya kalangan umat Islam yang berpartisipasi, tapi non muslim juga kadang ikut ambil bagian. Biasanya pengusaha non muslim atau dari kalangan yang lain turut serta menyumbangkan hewan qurban untuk disembelih dan dibagikan pada saat momen hara raya qurban tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana status qurban non muslim tersebut? Apa sikap yang harus dilakukan tokoh agama saat dipasrahi hewan qurban dari non muslim?
Senin, 12 Juni 2023
Qurban Patah Tanduknya: Sahkah?
عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سُئِلَ عَنْ الْبَقَرَةِ فَقَالَ عَنْ سَبْعَةٍ وَسُئِلَ عَنْ الْمَكْسُورَةِ الْقَرْنِ فَقَالَ لَا بَأْسَ
Dari Hujayyah bin 'Adi, bahwa Ali ra ditanya tentang kurban sapi, maka beliau menjawab, “Untuk tujuh orang.” Dia juga ditanya tentang hewan yang tanduknya patah, beliau menjawab, “Tidak mengapa.” (HR Ahmad)
Selasa, 28 Juni 2022
Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun sampai (selesai) berkurban.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)
Pemahaman ulama terhadap hadits ini terpecah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi Saw melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban, tetapi hewan kurbannya.







