Jumat, 30 Desember 2022

Belajar Mengikhlaskan Amal (Terakhir)

Sabda Nabi Saw.: “Maka barangsiapa hijrahnya ditujukan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan diterima Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya ditujukan untuk dunia yang akan diperolehnya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu akan sampai pada apa yang diniatkannya.”

Berhijrah, arti asalnya adalah meninggalkan. Istilah hijrah dipakai untuk menyebut beberapa hal: Pertama: hijrah sahabat dari Mekah ke Habasyah yang terjadi, menurut Al-Baihaqi, pada tahun ke-5 setelah diutusnya Rasul Saw. Kedua: hijrah dari Mekah ke Madinah yang terjadi pada tahun ke-13 setelah diutusnya Rasul Saw. Ketiga: hijrahnya berbagai kabilah kepada Rasul Saw. untuk belajar syariat, kemudian kembali ke kaumnya untuk mengajarkan syariat tersebut. Keempat: hijrahnya penduduk Mekah yang masuk Islam untuk menjumpai Nabi Saw. kemudian kembali kepada kaumnya. Kelima: hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Keenam: suami yang pisah ranjang dengan istrinya yang secara nyata berbuat nusyuz, termasuk dalam istilah ini menghindarkan diri dari pelaku maksiat. Ketujuh: meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah Swt.

Selasa, 27 Desember 2022

Belajar Mengikhlaskan Amal (3)

Ketika Nabi Saw. bersabda “Sesungguhnya, amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niat”, maka yang dimaksud adalah amal ketaatan. Sementara amalan-amalan yang mubah tidak termasuk di dalamnya.

“Ikhlas tidak berlaku pada amal yang mubah, makruh, terlebih lagi amal yang diharamkan Allah,” kata Al-Harits Al-Muhasibi. Alasannya adalah, karena amalan-amalan tersebut tidak mengandung pendekatan diri kepada Allah, apalagi membawa manusia untuk lebih dekat kepada-Nya.

Sabda Nabi Saw., “Sesungguhnya, amalan-amalan itu hanyalah…”, mengandung pengertian bahwa yang menjadi batasan sah, benar, diterima atau sempurnanya amal adalah niat. Bila seseorang memberi makan hewan ternaknya dengan niat melaksanakan perintah Allah, maka ia mendapat pahala. Tapi, bila ia niatkan agar ternaknya itu menjadi gemuk sehingga ketika dijual akan laku dengan harga yang lebih mahal, maka ia tidak diberi pahala. Tatkala seseorang yang akan tidur malam terlebih dahulu menutup pintu dan mematikan lampu, bila ia melakukan hal itu karena perintah Allah maka ia memperoleh pahala. Namun jika bermaksud lain maka ia tak mendapatkan pahala. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah yang disebutkan oleh Al-Qarafi.

Belajar Mengikhlaskan Amal (2)

Al-Harits Al-Muhasibi adalah salah seorang ulama yang berpendapat bahwa amal yang diniatkan untuk dunia dan akhirat secara bersamaan tertolak. Dalam kitabnya Ar-Ri’ayah ia memberikan definisi ikhlas. Ia mengatakan bahwa ikhlas adalah ketika engkau melaksanakan amal ketaatan dengan tujuan untuk mencari ridha-Nya, bukan mencari selain itu. Totalitas ibadah yang ditujukan semata-mata untuk meraih ridha Allah merupakan syarat utama keikhlasan. Bila ada tujuan lain selain ridha Allah, maka amal yang dilakukan itu tidak bisa dikatakan sebagai amal yang ikhlas.

Dalam kitab itu, Al-Harits Al-Muhasibi juga berbicara tentang sifat riya’. Menurut pendapatnya riya’ itu terbagi dua, yakni beramal dengan harapan memperoleh pujian manusia dan beramal diiringi kehendak untuk memperoleh pujian manusia sekaligus ridha dari Allah Swt. Kedua macam riya’ itu, menurutnya, dapat memusnahkan pahala amal yang dilakukan.

Senin, 26 Desember 2022

Belajar Mengikhlaskan Amal (1)

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafs, ‘Umar bin Khaththab ra. yang berkata, “Aku pernah mendengar Rasul Saw. bersabda, ‘Sesungguhnya, amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya. Maka, barangsiapa yang niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya diterima Allah dan Rasul-Nya; barangsiapa yang niat hijrahnya untuk dunia yang akan diperolehnya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu pun akan sampai kepada apa yang diniatkannya.’” (HR Imam Bukhari-Muslim)

Sungguh, niat merupakan tolok ukur lurusnya suatu amal perbuatan. Para ulama membagi amal yang disertai niat itu menjadi tiga bagian. Pertama: Amal yang dikerjakan dengan niat karena rasa takut kepada Allah. Amal yang demikian ini disebut amalnya para budak. Kedua: Amal yang dikerjakan dengan niat untuk mencari pahala dan meraih Surga. Amal yang demikian ini disebut amalnya para pedagang. Ketiga: Amal yang dikerjakan dengan niat karena malu pada Allah, karena dorongan rasa syukur pada-Nya. Pada bagian ketiga ini orang yang beramal tetap memandang bahwa dirinya belum beramal secara maksimal. Ia juga menyimpan rasa takut kalau-kalau amal yang dikerjakannya itu tidak diterima oleh Allah Swt.

Minggu, 18 Desember 2022

Berdoa Setelah Shalat Tidak Ada Dalilnya?

Rasulullah Saw ditanya tentang waktu mustajab berdoa, beliau menjawab:

جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ

“Doa di tengah malam terakhir dan akhir shalat wajib.” (HR Tirmidzi)

Perbedaan pendapat tentang makna duburash shalawat di tengah para ulama. Ada dua pendapat tentang hal ini.

1. Di penghujung shalat, sebelum salam. Ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Taimiyah dan muridnya, Syaikh Ibnul Qayyim Jauziyah, dan ulama Saudi seperti Syaikh Utsaimin.

Senin, 05 Desember 2022

Mandi Wajib, Lalu Shalat Tanpa Wudhu: Bolehkah?

Mandi wajib adalah aktivitas membersihkan badan dari hadats besar. Sedangkan hadats kecil bisa dibersihkan dengan wudhu. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bolehkah orang yang baru selesai dari mandi wajib itu langsung menunaikan shalat tanpa berwudhu?

Sayidah Aisyah ra meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah Saw pernah melakukan shalat tanpa berwudhu setelah mandi wajib.

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

“Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah Saw sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat Subuh. Dan aku tidak melihat beliau memperbaharui wudhunya setelah mandi. (HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi)

Senin, 28 November 2022

Mengapa Yasinan dan Tahlilan?

Mungkin ada yang bertanya, “Mengapa kita yasinan dan tahlilan?” Jawabnya karena ada sebagian ulama yang membolehkan membaca surat Yasin kepada orang yang telah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana yang, misalnya, disampaikan oleh Imam Shan’ani di dalam Subul as-Salam:

وَأَخْرَجَ أَبُوْ دَاوُدَ مِنْ حَدِيْثِ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِقْرَاءُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس وَهُوَ شَامِلٌ لِلْمَيِّتِ بَلْ هُوَ الْحَقِيْقَةُ فِيْهِ -- سبل السلام بشرح بلوغ المرام، ج٢/١١٩

Hadits riwayat Abu Dawud dari Ma’qil ‘Bacalah Yasin di dekat orang-orang yang meninggal’ ini, mencakup pada orang yang telah meninggal, bahkan hakikatnya adalah untuk orang yang meninggal. (Subul as-Salam Syarh Bulughul al-Maram, 2/119)

Bahkan jauh sebelum itu para ulama ahli hadits, seperti al-Hafizh as-Suyuthi, sudah menyampaikan pendapat ulama yang membolehkan membaca surat Yasin untuk para arwah.

Sabtu, 26 November 2022

Posisi Kepala Mayit Saat Dishalatkan

Khilaf di kalangan ulama tentang menentukan posisi kepala mayit saat dishalatkan. Ada yang membedakan posisi kepala mayit laki-laki dan perempuan. Namun ada juga yang tidak. Seperti yang kebanyakan terjadi saat ini, posisi kepala mayit berada disebelah utara (kanan imam) saat dishalatkan berdasarkan pendapat ulama Malikiyah.

Pendapat ulama Malikiyah ini bisa ditemukan, misalnya, di dalam kitab At-Taj wa al-Iklil, sebagaimana berikut ini:

رَأْسُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِهِ -- ابْنُ عَرَفَةَ: يَجْعَلُ رَأْسُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِ اْلإِمَامِ، فَلَوْ عَكَسَ فَقَالَ سَحْنُوْنَ وَابْنُ الْقَاسِمِ: صَلاَتُهُمْ مُجْزِئَةٌ عَنْهُمْ. التاج والإكليل لمختصر خليل، ج٢/ص٣٥٢

Selasa, 22 November 2022

Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat

Shalat sunnah qabliyyah adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat fardhu. Karena shalat Jumat merupakan shalat fatdhu, maka disunnahkan juga melakukan shalat qabliyyah. Ada banyak hadits yang menjelaskan kesunnahan ini. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Saw kepada seseorang yang datang ke masjid pada saat beliau sedang berkhutbah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ قَالَ لاَ قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا - رواه ابن ماجه

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Sulaik al-Ghathafani masuk ke dalam masjid sementara Rasulullah Saw sedang berkhutbah. Lalu Nabi Saw bersabda bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melaksanakan shalat sebelum engkau datang ke sini?” Ia berkata, “Belum.” Beliau kemudian bersabda, “Shalatlah dua rakaat dan ringankanlah.” (HR Ibn Majah).

Minggu, 20 November 2022

Bahasa yang Baik

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbahasa, tertulis maupun lisan, secara baik. Ini karena pemakaian bahasa yang baik akan mendatangkan kebaikan, tidak saja kepada orang lain tetapi juga kepada dirinya sendiri. Sebaliknya pemakaian bahasa yang buruk atau jahat juga akan mendatangkan keburukan atau kejahatan, yang pada akhirnya akan kembali kepada dan dirasakan oleh dirinya sendiri. "Jika kamu berbuat baik, berarti kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka kejahatan itu bagi dirimu sendiri''. (QS Al-Isra': 7).

Bahasa atau perkataan yang baik diibaratkan oleh Allah dalam QS Ibrahim 24-25 laksana sebuah pohon yang baik. Akarnya kuat, sehingga mampu menyimpan air dan menahan tanah dari erosi.

Cabang-cabangnya menjulang ke langit, sehingga bisa menjadi tempat berteduh dan memberikan kesejukan dan kenyamanan kepada orang yang berada di sekitarnya. Dan pada setiap musim mengeluarkan buahnya untuk dikonsumsi oleh manusia.

Rabu, 16 November 2022

Mengikuti Imam

Makmum adalah orang yang ikut kepada imam. Oleh karena itu hendaklah ia mengikuti semua gerakan imam. Di dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

“Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Dijadikannya imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah' maka ucapkanlah, 'rabbana lakal hamdu'. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari baiknya shalat." (HR al-Bukhari).

Kamis, 10 November 2022

Akal Syahwat dan Nafsu

Dalam diri Anda terhimpun akal dan budi malaikat, syahwat hewani dan hawa nafsu setani. Jika Anda mampu mengendalikan dan menguasai syahwat maupun hawa nafsu, Anda berkedudukan lebih tinggi daripada malaikat. Namun jika Anda dikuasai oleh syahwat dan hawa nafsu, Anda berkedudukan lebih rendah daripada hewan dan syaitan.

Bayangkan, anjing pemburu yang terdidik bahkan mampu menahan nafsu seleranya untuk tidak memakan hewan yang ditangkapnya. Dia mengharamkan bagi dirinya binatang tangkapan itu, kemudian ia serahkan kepada majikannya untuk dinikmati.


 

Rabu, 02 November 2022

Sujud Kedua

Setelah duduk dengan sempurna, kemudian melakukan sujud kedua, yang hukumnya adalah wajib. Dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud pertama, baik dari sisi cara maupun dzikir yang dibaca.

Pada saat melakukan sujud, baik pertama ataupun kedua, tidak ada kewajiban untuk untuk menyentuhkan dahi ke tanah secara langsung. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk menggunakan karpet atau sajadah sebagai alas, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Saw, tersebut di dalam hadits:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَهُ حَصِيْرٌ يَبْسُطُهُ وَيُصَلِّي عَلَيْهِ - رواه البخاري

"Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw memiliki sebuah tikar (sajadah) yang dihamparkannya dan beliau shalat di atasnya." (HR Bukhari).

Selasa, 11 Oktober 2022

Talqin Mayit

Secara bahasa, talqin artinya mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah, talqin adalah mengajarkan atau mengingatkan kembali kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ atau yang telah meninggal dunia dan baru saja dikubur dengan menggunakan kalimat-kalimat tertentu.

Talqin sesungguhnya amalan yang telah berlangsung sejak lama dan dilakukan oleh umat Islam di seantero dunia. Hanya akhir-akhir ini muncul fatwa dari kaum Salafi-Wahabi yang menyatakan bahwa talqin adalah bid’ah, dan orang yang melakukannya terancam siksa di dalam neraka.

Dalil yang Membid’ahkan

Kelompok anti talqin biasanya menggunakan firman Allah SWT berikut ini sebagai dasar untuk membid’ahkan talqin:

Firman Allah SWT:

وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

 “…Dan kamu (Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir [35]: 22).

Minggu, 02 Oktober 2022

Jasad yang Utuh

Fenomena yang kadang terjadi saat ini adalah ditemukannya jasad mayit yang masih utuh meski telah dikubur dalam waktu yang sangat lama. Jasad utuh ini memang sudah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيْهِ يُرَكَّبُ - رواه مسلم

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Semua manusia akan dimakan oleh tanah kecuali tulang ekor. Dari inilah ia diciptakan dan disusun kembali’.” (HR Muslim)

إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ - رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان والحاكم والطبراني والبيهقى عن أوس بن أوس الثقفى

Kamis, 29 September 2022

Mana Dalilnya Maulid Nabi? Ini Dalilnya

Adakah dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengisyaratkan akan kebolehan –bahkan kesunnahan— melaksanakan maulid Nabi, sehingga para ulama pun tidak mengingkari perkara itu, bahkan mengatakan orang yang melakukannya akan memperoleh pahala? Perhatikan dan simaklah baik-baik dalil-dali berikut ini, dan semoga Allah Swt memberikan pemahaman yang baik kepada kita.

Di dalam al-Qur’an Allah Swt berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [1]

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita penegasan Allah Swt bahwa Nabi Muhammad Saw kehadirannya di atas dunia ini bukan hanya sekedar menjalani hidup sementara, sebagaimana keadaan manusia lainnya, namun menjadi salah satu bentuk rahmat (kasih sayang) Allah terhadap alam semesta ini.

Rabu, 28 September 2022

Maulid Nabi Itu Berpahala

Merayakan hari kelahiran Nabi Saw (Maulid Nabi) sudah menjadi tradisi kaum Ahussunnah wal Jama’ah. Tidak bisa dipungkiri bahwa maulid Nabi Saw merupakan perkara baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah dan para sahabat. Namun tidaklah semua perkara baru yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah Saw secara langsung dapat dipandang sebagai bid’ah dhalalah.

Para ahli sejarah telah bersepakat bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi Saw adalah Raja Irbil di Iraq, yang dikenal sangat alim, bertakwa, dan pemberani. Nama sang raja itu adalah al-Muzhaffar Abu Sa’id Kukuburi bin Zainuddin Ali Buktikin (wafat 630 H/1232 M). Para ulama telah mengategorikan maulid Nabi termasuk ke dalam bid’ah hasanah. Menurut mereka, orang yang mengadakannya dan yang hadir di dalam majelis tersebut mendapatkan pahala dari Allah Swt.

Sabtu, 24 September 2022

Isbal dalam Pandangan Ulama Empat Madzhab

Celana cingkrang merupakan sebutan bagi celana panjang yang ujungnya tidak sampai mata kaki. Model seperti ini sering diidentikkan dengan kelompok tertentu dari umat Islam. Bahkan menjadi pembeda antara kelompok tersebut dengan kelompok lain.

Kebalikan dari mengenakan celana cingkrang disebut isbal, yaitu memanjangkan pakaian berupa celana, sarung, jubah, dan sebagainya melebihi mata kaki. Para ulama dari kalangan empat madzhab berbeda pendapat tentang hukum isbal ini. Berikut penjelasannya.

Pertama, mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i, dan sebagian ulama madzhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah.

Kamis, 22 September 2022

Rasa Takut Abdullah bin Al-Mubarak kepada Allah

Al-Qasim bin Muhammad bercerita, Kami pernah melakukan perjalanan bersama dengan Abdullah bin Al-Mubarak. Hatiku sering bertanya-tanya, apa kelebihan orang ini dibandingkan kami, sehingga ia mencapai kemuliaan yang tinggi di tengah-tengah manusia? Padahal kalau ia shalat, maka kami pun shalat. Jika ia berpuasa, maka kami pun berpuasa. Jika ia berperang, maka kami pun berperang. Dan jika ia berhaji, maka kami pun berhaji.”

Al-Qasim melanjutkan, “Sampai suatu ketika di suatu perjalanan menuju Syam, kami makan malam di sebuah rumah. Tiba-tiba lampu mati. Lalu sebagian dari kami berdiri. Abdullah bin Al-Mubarak mengambil lampu. Ia keluar mencari penerangan, lalu diam beberapa saat, kemudian ia membawa lampu tersebut ke kami. Aku kemudian melihat wajah Abdullah bin Al-Mubarak, janggutnya basah dengan air matanya. Aku pun berkata di hatiku, dengan rasa takut itulah ia diutamakan Allah dari kami. Barangkali ketika lampu mati dan menjadi gelap, ia teringat pada hari Kiamat.”

Rabu, 21 September 2022

Bepergian untuk Menziarahi Kuburan Nabi dan Aulia Allah: Haramkah?

Telah menjadi tradisi yang sejak lama dilakukan oleh mayortas kaum Muslim melakukan ziarah kubur ke makam nabi, para wali dan orang-orang saleh. Bahkan, di tanah Jawa, misalnya, tradisi melakukan ziarah ke makam Wali Songo terus berlangsung hingga saat ini. Makam para wali itu tak pernah sepi dari para peziarah. Namun sayang, akhir-akhir ini fatwa bid’ah terhadap tradisi itu dihembuskan oleh kaum Salafi-Wahabi, sehingga menyulut pertikaian di tengah masyarakat.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah salah seorang ulama Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi kuburan Nabi atau kuburan orang lain menurut pendapat yang benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Jangan kalian bepergian mengadakan safar kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid al-Haram, dan Masjid al-Aqsha.” (HR Bukhari dan Muslim).[1]

Senin, 19 September 2022

Duduk di Antara Dua Sujud

Duduk di antara dua sujud adalah rukun dalam shalat. Tujuannya adalah untuk memisahkan antara sujud pertama dan kedua. Pertama kepala diangkat dari sujud seraya mengucapkan takbir, yang berakhir ketika telah duduk secara sempurna. Cara duduk yang dianjurkan adalah iftirasy, yakni duduk di atas kaki yang kiri. 

Imam al-Ghazali menjelaskan:

اِرْفَعْ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ مُكَبِّرًا حَتَّى تَعْتَدِلَ جَالِسًا وَاجْلِسْ عَلَى رِجْلِكَ الْيُسْرَى وَانْصِبْ قَدَمَكَ الْيُمْنَى وَضَعْ يَدَيْكَ عَلَى فَخِذَيْكَ وَاْلأَصَابِعُ مَنْشُوْرَةٌ - بداية الهداية : ٤٩

"Angkatlah kepalamu dari sujud sehingga duduk dengan tegak, seraya mengucapkan takbir. Duduklah di atas kakimu yang kiri dan luruskan kakimu yang kanan. Letakkan kedua tanganmu di atas paha sedangkan jari-jarinya diluruskan." (Bidayah al-Hidayah: 49).

Pada saat duduk di antara dua sujud sunnah membaca doa:

Imam Memperlama Sujud Terakhir: Bolehkah?

Akhir-akhir ini muncul kebiasaan imam di dalam shalat berjamaah memperlama sujudnya yang terakhir. Bolehkah hal yang demikian itu dilakukan oleh seorang imam sedangkan ia sedang memimpin banyak orang dalam shalat berjamaah?

Hal yang perlu dipahami di awal adalah kita dianjurkan untuk banyak berdoa kepada Allah saat sujud, karena sujud itu merupakan saat terdekat seorang hamba dengan Tuhannya. Rasulullah Saw bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Saat terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklah berdoa saat sujud itu.” (HR Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Hurairah ra).

Sabtu, 17 September 2022

Segeralah Berhenti

Ketika engkau naik kereta yang salah jurusannya, berusahalah untuk turun pada stasiun pemberhentian pertama. Karena semakin bertambah jauh kereta berjalan, maka akan semakin susah engkau untuk kembali.

Demikianlah, saat engkau melakukan kesalahan dan dosa, segeralah berhenti. Karena semakin kau jauh melakukan kesalahan, akan semakin berat dan susah untuk kembali dengan taubatmu.

QS. an-Najm [53]: 39: Hadiah Pahala Tidak Sampai pada Mayit?

Pertanyaan:

Apakah benar al-Qur’an surat an-Najm [53]: 39 merupakan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat dari amalan orang yang masih hidup, sehingga hadiah pahala yang biasa dilakukan saat tahlilan tidak akan sampai kepada mayit?

Jawaban:

Hal itu jelas tidak benar. Mari kita perhatikan firman Allah Swt dalam QS. an-Najm [53]: 39:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. al-Najm [53]: 39).

Menurut mereka yang anti-tahlilan ayat ini secara tegas menyatakan bahwa manusia tidak akan mendapat pahala (manfaat dari amaliah orang lain) selain dari apa yang diusahakannya sendiri.

Rabu, 14 September 2022

Sujud Pertama

Sujud merupakan rukun dalam shalat. Dilaksanakan setelah i'tidal dengan sempurna. Turun untuk sujud disertai dengan bacaan takbir tanpa mengangkat kedua tangan. 

Imam al-Ghazali menjelaskan:

ثُمَّ اسْجُدْ مُكَبِّرًا غَيْرَ رَافِعِ الْيَدَيْنِ وَضَعْ أَوَّلاً عَلَى اْلأَرْضِ رُكْبَتَيْكَ ثُمَّ يَدَيْكَ ثُمَّ جَبْهَتَكَ مَكْشُوْفَةً وَضَعْ أَنْفَكَ مَعَ الْجَبْهَةِ - بداية الهداية : ٤٩

"Kemudian sujudlah seraya mengucapkan takbir, tanpa mengangkat kedua tangan. Pertama kali letakkan kedua lututmu, kemudian kedua tangan, lalu dahimu dalam keadaan terbuka, dan sentuhkan pula hidung ke tempat sujud bersamaan dengan dahi." (Bidayah al-Hidayah: 49).

Qalbun Salim

Syaikh Muhamad Yusuf al-Kandahlawi di dalam kitab Hayat al-Shahabah menceritakan sebuah hadits tentang sahabat Nabi yang bernama Abu Dujanah. Ketika Abu Dujanah sakit keras, sahabat yang lain berkunjung kepadanya.

Tetapi menakjubkan, walaupun wajahnya pucat pasi, Abu Dujanah tetap memancarkan cahayanya, bahkan hingga akhir hayatnya. Kemudian sahabat bertanya kepadanya, “Apa yang menyebabkan wajahmu bersinar?” Abu Dujanah menjawab, “Ada amal yang tidak pernah aku tinggalkan dalam hidup ini. Pertama, aku tidak pernah berbicara tentang sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Kedua, aku selalu menghadapi sesama kaum muslim dengan hati yang bersih, yang oleh al-Qur’an disebut qalbun salim.

Selasa, 13 September 2022

Tiga Hari Bersama Penduduk Surga

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i, Anas bin Malik ra meceritakan sebuah kejadian yang dialaminya pada sebuah majelis bersama Rasulullah Saw.

Anas bin Malik ra bercerita, “Pada suatu hari kami duduk bersama Rasulullah Saw, kemudian beliau bersabda, ‘Sebentar lagi akan muncul di hadapan kalian seorang laki-laki calon penduduk surga’. Tiba-tiba muncullah seorang laki-laki Anshar yang janggutnya masih basah oleh air wudhu dan tangan kirinya sedang membawa sandalnya.”

Esok harinya, Rasulullah Saw berkata begitu juga, “Akan datang seorang laki-laki calon penduduk surga.” Dan muncullah laki-laki yang sama. Begitulah Nabi mengulang sampai tiga kali berturut-turut.

Minggu, 11 September 2022

Qunut Subuh

Khusus pada rakaat kedua shalat Subuh, setelah i’tidal disunnahkan membaca qunut. Imam al-Ghazali menjelaskan:

وَإِنْ كُنْتَ فِي فَرِيْضَةِ الصُّبْحِ فَاقْرَأْ الْقُنُوْتَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ فِي اعْتِدَالِكَ - بداة الهداية : ٤٩

"Jika engkau sedang melaksanakan shalat fardhu Subuh, maka bacalah qunut pada rakaat kedua ketika i'tidal" (Bidayah al-Hidayah: 49).

Kesunnahan membaca qunut ini merupakan pendapat dalam madzhab Syafi'i yang juga merupakan pendapat para sahabat Nabi Saw. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu':

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ أَوْكَثِيْرٌ مِنْهُمْ وَمِمَّنْ قَالَ بِهِ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقُ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ - المجموع، ج٣ ص٥٠٤   

"Dalam madzhab kita (madzhab Syafi'i) disunnahkan membaca qunut dalam shalat Subuh. Baik ada bala' (cobaan, bencana, azab, dll) maupun tidak, inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan setelahnya. Di antaranya adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar Ibn Khaththab, Utsman, Ali, Ibn Abbas dan al-Bara' bin Azib ra." (al-Majmu', Juz I, halaman 504).  

Selasa, 06 September 2022

I'tidal

Setelah sempurna melakukan ruku' kemudian melakukan i'tidal. Berdiri kembali pada posisi semula seraya mengangkat kedua tangan dan mengucapkan: 

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

[Sami'allaahu liman hamidah] 

"Allah Maha Mendengar kepada semua orang yang memuji-Nya."

عَنْ أَبِي حَمِيْدٍ السَّاعِدِي قَالَ وَهُوَ يَصِفُ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ فَإِذَا رَفَعَ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ - رواه البخاري

"Dari Abu Hamid al-Sa'idi, ia menggambarkan shalat Rasulullah Saw, jika bangun, beliau tegak lurus sampai setiap tulang kembali kepada tempatnya." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 284 [794]).

Rabu, 31 Agustus 2022

Khawatirlah...

Jangan sampai engkau berharap 

agar orang-orang mencintaimu. Manusia itu 

hatinya mudah berubah. 

Mungkin saja hari ini mereka 

mencintaimu, namun 

esok hari berubah jadi membencimu.

Tapi jadikanlah 

kekhawatiranmu hanya 

untuk memperoleh cinta 

dari Allah Ta'ala. Jika Allah 

mencintaimu, maka Dia akan 

jadikan hati orang-orang itu cinta kepadamu.

Ruku'

Pekerjaan selanjutnya adalah ruku'. Hukum ruku' adalah wajib karena termasuk rukun shalat. Selain sabda Nabi Saw yang memerintahkan ruku' ketika shalat, kewajiban ini juga didasarkan firman Allah Swt:

وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ - البقرة : ٤٣

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. al-Baqarah: 43).

Adapun cara turun untuk ruku' adalah sebagai berikut: setelah membaca surat, kemudian berhenti sejenak sekedar waktu yang diperlukan untuk membaca subhanallah, lalu turun untuk ruku' dengan mengangkat tangan dan mengucapkan takbir. Imam al-Ghazali menjelaskan:

وَلاَ تَصِلْ آخِرَ السُّوْرَةِ بِتَكْبِيْرِ الرُّكُوْعِ وَلَكِنِ افْصِلْ بَيْنَهُمَا بِمِقْدَارِ سُبْحَانَ اللهِ، ثُمَّ كَبِّرْ لِلرُّكُوْعِ وَارْفَعْ يَدَيْكَ كَمَا سَبَقَ وَمُدَّ التَّكْبِيْرَ اِلَى انْتِهَاءِ الرُّكُوْعِ - بداية الهداية : ٤٨    

"Janganlah engkau sambung akhir bacaan suratmu dengan takbir untuk ruku', tetapi pisahlah dengan sekedar (waktu yang dibutuhkan untuk membaca) bacaan subhanallah. Kemudian ucapkan takbir untuk ruku'. Angkatlah kedua tanganmu sebagaimana ketika takbiratul ihram. Ucapkan takbir itu sampai sempurna melakukan ruku'." (Bidayah al-Hidayah: 48).