Jumat, 08 Desember 2023

Mahram

Mahram adalah orang-orang yang tidak halal untuk dinikahi. Jumlahnya ada 14 (empat belas).

Tujuh Orang dari Pihak Turunan

1. Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak dan seterusnya hingga ke atas 

2. Anak dan cucu seterusnya ke bawah

3. Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja

4. Saudara perempuan dari bapak

5. Saudara perempuan dari ibu

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya

7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya

Rabu, 01 November 2023

Keutamaan Ilmu dan Ulama (Bagian Pertama)


Allah Ta'ala berfirman:

شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ

"Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah). Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)..." (QS. Ali Imran: 18)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anh:

يَا ابْنَ مَسْعُوْدٍ، جُلُوْسُكَ سَاعَةً فِيْ مَجْلِسِ الْعِلْمِ، لاَ تَمَسُّ قَلَمًا، وَلَا تَكْتُبُ حَرْفًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ عِتْقِ أَلْفِ رَقَبَةٍ، وَنَظَرُكَ إِلَى وَجْهِ الْعَالِمِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَلْفِ فَرَسٍ تَصَدَّقْتَ بِهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَسَلَامُكَ عَلَى الْعَالِمِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ عِبَادَةِ أَلْفِ سَنَةٍ 

Jumat, 27 Oktober 2023

Shalat Jenazah di Kuburan: Hukum dan Ketentuannya

Tidak semua orang dapat menyalati mayit sebelum dimakamkan. Karena kendala tertentu, seperti jarak yang terlampau jauh, mengakibatkan sebagian orang tidak menjumpai mayit sebelum dikebumikan.

Karena kedekatan dengan sang mayit, sebagian orang menyempatkan diri melaksanakan shalat jenazah di kuburan sang mayit. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat jenazah di kuburan dan bagaimana ketentuannya?

Shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayit dimakamkan sebelum dishalati atau sesudahnya. Kebolehan ini berlandaskan kepada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadits riwayat Imam An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.

Jumat, 04 Agustus 2023

Hukum Bergeser Usai Shalat Fardhu untuk Shalat Sunnah

Rasulullah Saw dalam salah satu sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim melalui jalur Zaid bin Tsabit ra menganjurkan untuk menjalankan shalat sunnah di rumah. Tentunya tidak semua shalat sunnah dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah, seperti shalat id dan shalat sunnah gerhana.

Atas dasar ini, para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunnah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunnah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.

Sabtu, 08 Juli 2023

Doa untuk Anak Sejak di Sulbi Ayahnya

Ketika orang-orang musyrik dari kalangan penduduk Thaif menolak seruan Nabi Saw yang mengajak mereka untuk masuk agama Islam, lalu mereka mencaci dan melemparinya dengan batu, maka malaikat penjaga gunung menawarkan kepada Nabi Saw bahwa ia bersedia untuk menimpakan dua bukit Mekah kepada mereka. Pada saat itu juga Nabi Saw yang berhati lembut lagi penyayang itu menjawab:

أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ وَلَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا

“Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari sulbi mereka orang-orang yang mau menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” (HR al-Bukhari, Muslim dan lain-lain)

Kamis, 06 Juli 2023

Kagum terhadap Perhiasan Dunia

‘Aisyah ra berkisah kepada kita. Katanya, “Suatu ketika aku memakai baju besi baruku. Aku terus memandanginya dan merasa kagum terhadapnya. Lalu, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra berkata, ‘Apa yang engkau lihat?! Sesungguhnya Allah tidak melihat kepadamu!’ Aku bertanya, ‘Kenapa bisa begitu?’ Abu Bakar ra menjawab, ‘Tidakkah engkau ketahui, ketika seorang hamba dihinggapi rasa takjub terhadap perhiasan dunia, maka Allah Swt murka kepadanya hingga Dia memisahkan perhiasan itu darinya.” Aisyah berkata, ‘Lalu, aku lepas pakaian itu dan aku sedekahkan.’ Abu Bakar Ash-Shiddiq ra berkata, ‘Mudah-mudahan yang engkau lakukan bisa menghapus dosa-dosamu.’” (Kitab Tahdzibu Hilyatil Auliya’, I/60).

Tegukan Hikmah

Minggu, 02 Juli 2023

Mengakui Kelemahan Diri

Diriwayatkan bahwa dalam khutbahnya yang lain, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra pernah berkata:

“Demi Allah, aku bukanlah orang terbaik di antara kalian. Aku dalam posisi dan keadaan terpaksa. Aku ingin di antara kalian ada yang mampu menggantikan posisiku ini. Apakah kalian mengira aku akan melaksanakan sunnah Rasulullah Saw secara penuh? Tidak, aku tidak mampu melaksanakan semuanya. Sesungguhnya Rasulullah Saw dijaga dengan wahyu, dan malaikat bersama beliau. Sementara setan bersamaku, yang selalu menggodaku. Jika aku marah maka menjauhlah dariku, agar aku tidak menzalimi rambut dan kulit kalian. Perhatikanlah ucapanku ini!” (Kitab Kanzul Ummal pada hadits nomor 14118).

Tegukan Hikmah

Senin, 26 Juni 2023

Hisablah Diri Kalian

Diriwayatkan bahwa dalam salah satu khutbahnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra pernah berpesan:

“Hisablah diri kalian sebelum tiba waktu penghisaban kalian. Sungguh, tidaklah suatu kaum itu meninggalkan jihad fi sabilillah, kecuali Allah akan menimpakan kefakiran pada mereka. Dan tidaklah perbuatan zina itu merebak dalam suatu kaum, kecuali Allah akan menimpakan siksa-Nya pada mereka.” (Kitab Kanzul Ummal pada hadits nomor 14114).

Tegukan Hikmah

Sabtu, 24 Juni 2023

Bolehkah Melaksanakan Puasa Tarwiyah?

Tentang hal ini terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.”

Hanya saja menurut sebagian ulama hadits ini statusnya maudhu’ atau palsu, dan oleh sebagian lainnya dikatakan sebagai dhaif.

Namun demikian, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam menilai status hadits tersebut, tentulah puasa pada hari tarwiyah itu dibolehkan. Namun tentu yang dijadikan dalil untuk menetapkan kebolehannya bukanlah hadits di atas, namun sabda Rasulullah Saw berikut: 

Jumat, 23 Juni 2023

Mengapa Disebut Tarwiyah?

Sebagian orang bertanya-tanya, mengapa tanggal 8 Dzulhijjah disebut dengan istilah hari tarwiyah, dan puasa pada hari itu disebut puasa tarwiyah?

Untuk memahami hal itu, ada baiknya kita ketahui dulu arti kata “tarwiyyah” (تروية) itu sendiri. Dalam bahasa Arab, “tarwiyyah”  berasal dari fi’il rawa-yarwi (روى) yang memiliki sejumlah arti, di antaranya (1). menceritakan, meriwayatkan, mengisahkan, menarasikan; (2). memancarkan, melewatkan, mengantarkan; (3). mengairi, memberi minum. 

Dalam kitab al-Mughni (3/249), Imam Ibnu Qudamah menjelaskan apa sebab dinamakan hari ke-8 bulan Dzulhijjah itu disebut hari Tarwiyah. Setidaknya, menurut beliau, ada dua alasannya: 

Kamis, 15 Juni 2023

Qurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Rasulullah Saw pernah menyembelih satu hewan qurban, yakni seekor kambing, untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak ini. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya. Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan sebagai berikut:

 ‏عَنْ ‏ ‏عَائِشَةَ ‏ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ ‏ ‏يَطَأُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا ‏ ‏عَائِشَةُ ‏ ‏هَلُمِّي ‏ ‏الْمُدْيَةَ ‏ ‏ثُمَّ قَالَ ‏ ‏اشْحَذِيهَا ‏ ‏بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ ‏ ‏بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏وَآلِ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏وَمِنْ أُمَّةِ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah Saw menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, hitam sekeliling matanya. Lalu kambing itu didatangkan untuk disembelih. Maka beliau Saw bersabda, “Hai Aisyah, ambilkan pisau.” Beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau itu dengan batu.” Kemudian Aisyah melaksanakannya. Kemudian beliau mengambil pisau dan kambing tersebut, lalu membaringkannya untuk menyembelihnya. Beliau membaca, “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR Muslim)

Rabu, 14 Juni 2023

Patungan Qurban dengan Non Muslim: Sahkah?

Di sebuah lingkungan masyarakat, ada tujuh orang yang patungan untuk berqurban seekor sapi. Namun satu di antara tujuh orang yang patungan itu adalah seorang non muslim. Bagaimana hukum patungan qurban dengan non muslim itu? Apakah qurban yang salah satu pesertanya adalah non muslim dihukumi sah?

Pada dasarnya, qurban adalah ibadah yang hanya disyariatkan kepada orang-orang muslim. Orang non muslim tidak disyariatkan dan dianjurkan untuk melakukan qurban. Bahkan, jika mereka berqurban maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut:

Selasa, 13 Juni 2023

Status Hukum Qurban dari Non Muslim

Qurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

Dalam realitasnya, saat musim qurban berlangsung, tidak hanya kalangan umat Islam yang berpartisipasi, tapi non muslim juga kadang ikut ambil bagian. Biasanya pengusaha non muslim atau dari kalangan yang lain turut serta menyumbangkan hewan qurban untuk disembelih dan dibagikan pada saat momen hara raya qurban tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana status qurban non muslim tersebut? Apa sikap yang harus dilakukan tokoh agama saat dipasrahi hewan qurban dari non muslim?

Senin, 12 Juni 2023

Qurban Patah Tanduknya: Sahkah?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban dengan hewan yang patah tanduknya. Jika patahnya hanya sedikit, para ulama sepakat berpendapat bahwa qurbannya tetap sah.[1] Dasar yang mereka ambil sebagai landasan pengesahan itu adalah atsar dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra:

عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سُئِلَ عَنْ الْبَقَرَةِ فَقَالَ عَنْ سَبْعَةٍ وَسُئِلَ عَنْ الْمَكْسُورَةِ الْقَرْنِ فَقَالَ لَا بَأْسَ

Dari Hujayyah bin 'Adi, bahwa Ali ra ditanya tentang kurban sapi, maka beliau menjawab, “Untuk tujuh orang.” Dia juga ditanya tentang hewan yang tanduknya patah, beliau menjawab, “Tidak mengapa.” (HR Ahmad)

Jumat, 09 Juni 2023

Berziarah ke Makam Rasulullah Saw

Berziarah ke makam Rasulullah Saw adalah sunnah. Terlebih bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ جَائَنِي زَائِرًا لَمْ تَدْعُهُ حَاجَةٌ إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ تَعَالَى أَنْ أَكُوْنَ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan keperluannya hanya untuk berziarah kepadaku (tidak ada keperluan yang lain), maka Allah memberikan jaminan agar aku menjadi orang yang memberi syafa’at (pertolongan) kepadanya pada hari kiamat nanti.” (HR Ad-Daruquthni)

Kamis, 08 Juni 2023

Shalat di Raudhah

Raudhah, secara bahasa berarti kebun atau taman. Sedangkan yang dimaksud dengan Raudhah dalam tulisan ini adalah tempat  yang berada di antara mimbar dan makam Nabi Muhammad Saw. Di tempat inilah Rasulullah Saw selalu menunaikan shalat hingga akhir hayat beliau. Disebutkan dalam sebuah riwayat:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا بَيْنَ قَبْرِي وَمِنْبَرِي هَذَا رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجِنَانِ

“Dari Abi Sa'id al-Khudri ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tempat yang ada di antara kuburanku dan mimbarku ini adalah Raudhah (kebun) dari beberapa kebun surga.” (HR Ahmad)

Tempat ini sangatlah istimewa. Itulah sebabnya seseorang disunnahkan untuk selalu beribadah dan shalat di Raudhah.

Rabu, 07 Juni 2023

Shalat Arbain di Masjid Nabawi

Sebelum membahas tentang shalat arbain, mari terlebih dahulu kita simak keutamaan tiga masjid yang memiliki sejarah besar dalam Islam, yaitu Masjidil Haram, Masjidin Nabawi, dan Masjidil Aqsha.

Nabi Muhammad Saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw bersabda: "Dilarang bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini, serta Masjidil Aqsha.” (HR Bukhari)

Di hadits ini terdapat anjuran yang sangat kuat dari Nabi Saw untuk menziarahi dan beribadah di tiga masjid itu. Mengapa? Karena ketiga masjid ini mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki masjid mana pun di dunia ini.

Selasa, 06 Juni 2023

Shalat Sunnah Safar Bagi Jamaah Haji

Jamaah calon haji disarankan untuk melakukan shalat sunnah safar dua rakaat sebelum keluar dari rumah untuk menuju tanah suci. Shalat sunnah ini dilaksanakan secara ringan dengan bacaan surat yang telah ditentukan.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan secara khusus  tata cara shalat ini.

يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة (قل يا أيها الكافرون) وفي الثانية (قل هو الله أحد) ففي الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما خلف عبد أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد السفر

“Jamaah haji dianjurkan melakukan shalat dua rakaat sebelum keluar rumah. Pada rakaat pertama ia dianjurkan untuk membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca surat al-Ikhlas. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw bersabda, ‘Tidak ada amalan yang lebih utama ketika keluar rumah kecuali shalat dua rakaat,’” (Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], hal. 23).

Jumat, 05 Mei 2023

Tafsir Surat Ali Imran Ayat 18

شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُولُوا الْعِلْمِ قَآئِمًا بِالْقِسْطِ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ -- ال عمران: ١٨

شَهِدَ اللهُ] بَيَّنَ لِخَلْقِهِ بِالدَّلاَئِلِ وَالْآيَاتِ [أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ] أَيْ لاَ مَعْبُوْدَ فِي الْوُجُوْدِ بِحَقٍّ [إِلاَّ هُوَ وَ] شَهِدَ بِذَلِكَ [الْمَلاَئِكَةُ] بِاْلإِقْرَارِ [وَأُولُوا الْعِلْمِ] مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ بِالْإِعْتِقَادِ وَاللَّفْظِ [قَآئِمًا] بِتَدْبِيْرِ مَصْنُوْعَاتِهِ وَنَصْبُهُ عَلَى الْحَالِ وَالْعَامِلُ فِيْهَا مَعْنَى الْجُمْلَةِ أَيْ تَفَرَّدَ [بِالْقِسْطِ] بِالْعَدْلِ [لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ] كَرَّرَهُ تَأْكِيْدًا [الْعَزِيْزُ] فِي مُلْكِهِ [الْحَكِيْمُ] فِي صُنْعِهِ

[Allah menyaksikan] artinya menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya dengan dalil-dalil dan ayat-ayat [bahwasanya tidak ada Tuhan] yakni tidak ada yang disembah dalam wujud ini dengan benar [melainkan Dia, dan] menyaksikan pula atas yang demikian itu [para malaikat] dengan pengakuan mereka [dan orang-orang yang berilmu] dari kalangan para nabi dan orang-orang beriman, baik dengan keyakinan maupun dengan perkataan [menegakkan keadilan] dengan mengatur makhluk ciptaan-Nya. Manshub disebabkan kedudukannya sebagai hal, sedangkan yang menjadi amilnya ialah arti keseluruhan yakni hanya Allah-lah yang mengatur makhluk-Nya dengan seadil-adilnya. [Tidak ada Tuhan melainkan Dia] diulangi kembali memperkokoh perkataan sebelumnya [Yang Maha Perkasa] dalam kerajaan-Nya [lagi Maha Bijaksana] dalam perbuatan dan ciptaan-Nya.

Kamis, 20 April 2023

Saat ‘Id Berkumpul di Hari Jumat: Shalat Jumat Jadi Tidak Wajib?

A. Dalil yang Tetap Mewajibkan Shalat Jumat

Dari Al-Quran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ - الجمعة: ٩

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. al-Jumu’ah: 9)

Dari Hadits

عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ - رواه النسائي

“Dari Hafshah (istri Nabi Saw) bahwa Nabi Saw bersabda: "Mendatangi shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap (Muslim) yang sudah baligh (dewasa)." (HR. Nasa’i)

Kamis, 13 April 2023

Doa Orang yang Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah kebaikan. Orang yang membayar zakat fitrah adalah orang yang telah berbuat baik, sedangkan orang yang menerima zakat fitrah adalah orang yang menerima kebaikan dari yang lain. Secara adab, orang yang menerima kebaikan harus membalas kebaikan orang tersebut, setidaknya dengan doa.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Nawawi Banten di dalam kitab Nihayatuz Zain:

وينبغي للآخذ أن يدعو للمعطي لقوله صلى الله عليه وسلم من أسدى إليكم معروفا فكافئوه فإن لم تقدروا على مكافأته فادعوا له أي من أحسن إليكم أي إحسان فكافئوه بمثله فإن لم تجدوا فبالغوا في الدعاء له جهدكم حتى تحصل المثلية

Rabu, 12 April 2023

Zakat Fitrah (Bagian Kedua)

E. Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat :

1. Orang kafir atau murtad.

2. Budak /hamba sahaya selain budak mukatab.

3. Keturunan dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shahih, Nabi Saw bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

“ Sesungguhya shadaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.

4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Zakat Fitrah (Bagian Pertama)

A. Syarat Wajib Zakat Fitrah

1. Islam (Laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orangtua, budak maupun merdeka).

2. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.

3. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Selasa, 11 April 2023

Hadis Shalat Tasbih Palsu: Benarkah?

Hadis Shalat Tasbih

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ : يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ؟ أَلَا أَمْنَحُكَ؟ أَلَا أَحْبُوكَ؟ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ؟ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ. عَشْرَ خِصَالٍ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ : سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw berkata kepada Abbas bin Abdul Mutthalib: “Hai pamanku, Abbas, maukah Anda saya beri sesuatu? Maukah Anda saya anugerahi sesuatu? Maukah Anda saya hadiahi sesuatu? Maukah Anda saya berbuat sesuatu? Ada sepuluh hal, apabila Anda melakukannya, maka Allah akan  mengampuni dosa-dosa Anda. Dosa-dosa yang dulu maupun yang belakangan. Dosa-dosa yang lama maupun yang baru. Dosa-dosa yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan. Dosa-dosa yang kecil maupun dosa-dosa yang besar. Dosa-dosa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun yang dilakukan secara terang-terangan.

Rabu, 22 Maret 2023

Puasa Ramadhan

Definisi Puasa

Menurut bahasa, puasa (shaum) artinya menahan. Sedangkan menurut syari’at, puasa berarti menahan diri secara khusus pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan disertai niat demi mengharapkan ridha Allah SWT. Menahan diri di sini termasuk ibadah karena harus menahan diri dari makan, minum dan berhubungan badan serta menahan diri dari segala macam syahwat, sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari. 

Kewajiban Puasa Ramadhan

Berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan pada setiap Muslim yang telah tercapai padanya syarat wajib puasa.

Di dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Senin, 13 Maret 2023

Mencegah Anak Bermain Saat Setan Berkeliaran

Nabi Saw bersabda:

إِذَا اسْتَجْنَحَ اللَّيْلُ أَوْ قَالَ جُنْحُ اللَّيْلِ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ الْعِشَاءِ فَخَلُّوهُمْ وَأَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ شَيْئًا

"Jika malam sudah datang atau sabda beliau, malam sudah gelap, maka tahanlah anak-anak kalian karena pada saat itu setan sedang berkeliaran. Jika telah berlalu beberapa saat dari waktu 'Isya', bolehlah kalian biarkan mereka, dan tutuplah pintu rumah dan sebutlah nama Allah, dan padamkanlah lampu-lampumu dan sebutlah nama Allah, dan tutuplah tempat minum serta bejanamu, walaupun engkau hanya sekedar melintangkan sesuatu di atasnya, dan sebutlah nama Allah". (HR al-Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad).