Senin, 26 Juni 2023

Hisablah Diri Kalian

Diriwayatkan bahwa dalam salah satu khutbahnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra pernah berpesan:

“Hisablah diri kalian sebelum tiba waktu penghisaban kalian. Sungguh, tidaklah suatu kaum itu meninggalkan jihad fi sabilillah, kecuali Allah akan menimpakan kefakiran pada mereka. Dan tidaklah perbuatan zina itu merebak dalam suatu kaum, kecuali Allah akan menimpakan siksa-Nya pada mereka.” (Kitab Kanzul Ummal pada hadits nomor 14114).

Tegukan Hikmah

Sabtu, 24 Juni 2023

Bolehkah Melaksanakan Puasa Tarwiyah?

Tentang hal ini terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.”

Hanya saja menurut sebagian ulama hadits ini statusnya maudhu’ atau palsu, dan oleh sebagian lainnya dikatakan sebagai dhaif.

Namun demikian, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam menilai status hadits tersebut, tentulah puasa pada hari tarwiyah itu dibolehkan. Namun tentu yang dijadikan dalil untuk menetapkan kebolehannya bukanlah hadits di atas, namun sabda Rasulullah Saw berikut: 

Jumat, 23 Juni 2023

Mengapa Disebut Tarwiyah?

Sebagian orang bertanya-tanya, mengapa tanggal 8 Dzulhijjah disebut dengan istilah hari tarwiyah, dan puasa pada hari itu disebut puasa tarwiyah?

Untuk memahami hal itu, ada baiknya kita ketahui dulu arti kata “tarwiyyah” (تروية) itu sendiri. Dalam bahasa Arab, “tarwiyyah”  berasal dari fi’il rawa-yarwi (روى) yang memiliki sejumlah arti, di antaranya (1). menceritakan, meriwayatkan, mengisahkan, menarasikan; (2). memancarkan, melewatkan, mengantarkan; (3). mengairi, memberi minum. 

Dalam kitab al-Mughni (3/249), Imam Ibnu Qudamah menjelaskan apa sebab dinamakan hari ke-8 bulan Dzulhijjah itu disebut hari Tarwiyah. Setidaknya, menurut beliau, ada dua alasannya: 

Kamis, 15 Juni 2023

Qurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Rasulullah Saw pernah menyembelih satu hewan qurban, yakni seekor kambing, untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak ini. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya. Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan sebagai berikut:

 ‏عَنْ ‏ ‏عَائِشَةَ ‏ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ ‏ ‏يَطَأُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ ‏ ‏فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا ‏ ‏عَائِشَةُ ‏ ‏هَلُمِّي ‏ ‏الْمُدْيَةَ ‏ ‏ثُمَّ قَالَ ‏ ‏اشْحَذِيهَا ‏ ‏بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ ‏ ‏بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏وَآلِ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏وَمِنْ أُمَّةِ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah Saw menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, hitam sekeliling matanya. Lalu kambing itu didatangkan untuk disembelih. Maka beliau Saw bersabda, “Hai Aisyah, ambilkan pisau.” Beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau itu dengan batu.” Kemudian Aisyah melaksanakannya. Kemudian beliau mengambil pisau dan kambing tersebut, lalu membaringkannya untuk menyembelihnya. Beliau membaca, “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR Muslim)

Rabu, 14 Juni 2023

Patungan Qurban dengan Non Muslim: Sahkah?

Di sebuah lingkungan masyarakat, ada tujuh orang yang patungan untuk berqurban seekor sapi. Namun satu di antara tujuh orang yang patungan itu adalah seorang non muslim. Bagaimana hukum patungan qurban dengan non muslim itu? Apakah qurban yang salah satu pesertanya adalah non muslim dihukumi sah?

Pada dasarnya, qurban adalah ibadah yang hanya disyariatkan kepada orang-orang muslim. Orang non muslim tidak disyariatkan dan dianjurkan untuk melakukan qurban. Bahkan, jika mereka berqurban maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut:

Selasa, 13 Juni 2023

Status Hukum Qurban dari Non Muslim

Qurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

Dalam realitasnya, saat musim qurban berlangsung, tidak hanya kalangan umat Islam yang berpartisipasi, tapi non muslim juga kadang ikut ambil bagian. Biasanya pengusaha non muslim atau dari kalangan yang lain turut serta menyumbangkan hewan qurban untuk disembelih dan dibagikan pada saat momen hara raya qurban tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana status qurban non muslim tersebut? Apa sikap yang harus dilakukan tokoh agama saat dipasrahi hewan qurban dari non muslim?

Senin, 12 Juni 2023

Qurban Patah Tanduknya: Sahkah?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban dengan hewan yang patah tanduknya. Jika patahnya hanya sedikit, para ulama sepakat berpendapat bahwa qurbannya tetap sah.[1] Dasar yang mereka ambil sebagai landasan pengesahan itu adalah atsar dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra:

عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سُئِلَ عَنْ الْبَقَرَةِ فَقَالَ عَنْ سَبْعَةٍ وَسُئِلَ عَنْ الْمَكْسُورَةِ الْقَرْنِ فَقَالَ لَا بَأْسَ

Dari Hujayyah bin 'Adi, bahwa Ali ra ditanya tentang kurban sapi, maka beliau menjawab, “Untuk tujuh orang.” Dia juga ditanya tentang hewan yang tanduknya patah, beliau menjawab, “Tidak mengapa.” (HR Ahmad)

Jumat, 09 Juni 2023

Berziarah ke Makam Rasulullah Saw

Berziarah ke makam Rasulullah Saw adalah sunnah. Terlebih bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ جَائَنِي زَائِرًا لَمْ تَدْعُهُ حَاجَةٌ إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ تَعَالَى أَنْ أَكُوْنَ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan keperluannya hanya untuk berziarah kepadaku (tidak ada keperluan yang lain), maka Allah memberikan jaminan agar aku menjadi orang yang memberi syafa’at (pertolongan) kepadanya pada hari kiamat nanti.” (HR Ad-Daruquthni)

Kamis, 08 Juni 2023

Shalat di Raudhah

Raudhah, secara bahasa berarti kebun atau taman. Sedangkan yang dimaksud dengan Raudhah dalam tulisan ini adalah tempat  yang berada di antara mimbar dan makam Nabi Muhammad Saw. Di tempat inilah Rasulullah Saw selalu menunaikan shalat hingga akhir hayat beliau. Disebutkan dalam sebuah riwayat:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا بَيْنَ قَبْرِي وَمِنْبَرِي هَذَا رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجِنَانِ

“Dari Abi Sa'id al-Khudri ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tempat yang ada di antara kuburanku dan mimbarku ini adalah Raudhah (kebun) dari beberapa kebun surga.” (HR Ahmad)

Tempat ini sangatlah istimewa. Itulah sebabnya seseorang disunnahkan untuk selalu beribadah dan shalat di Raudhah.

Rabu, 07 Juni 2023

Shalat Arbain di Masjid Nabawi

Sebelum membahas tentang shalat arbain, mari terlebih dahulu kita simak keutamaan tiga masjid yang memiliki sejarah besar dalam Islam, yaitu Masjidil Haram, Masjidin Nabawi, dan Masjidil Aqsha.

Nabi Muhammad Saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw bersabda: "Dilarang bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini, serta Masjidil Aqsha.” (HR Bukhari)

Di hadits ini terdapat anjuran yang sangat kuat dari Nabi Saw untuk menziarahi dan beribadah di tiga masjid itu. Mengapa? Karena ketiga masjid ini mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki masjid mana pun di dunia ini.

Selasa, 06 Juni 2023

Shalat Sunnah Safar Bagi Jamaah Haji

Jamaah calon haji disarankan untuk melakukan shalat sunnah safar dua rakaat sebelum keluar dari rumah untuk menuju tanah suci. Shalat sunnah ini dilaksanakan secara ringan dengan bacaan surat yang telah ditentukan.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan secara khusus  tata cara shalat ini.

يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة (قل يا أيها الكافرون) وفي الثانية (قل هو الله أحد) ففي الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما خلف عبد أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد السفر

“Jamaah haji dianjurkan melakukan shalat dua rakaat sebelum keluar rumah. Pada rakaat pertama ia dianjurkan untuk membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca surat al-Ikhlas. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw bersabda, ‘Tidak ada amalan yang lebih utama ketika keluar rumah kecuali shalat dua rakaat,’” (Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], hal. 23).