Ada sekelompok orang yang
berkata bahwa majelis dzikir itu bid’ah dan haram untuk dilakukan. Menurut
mereka tidak ada hadits yang menjelaskan tentang dzikir yang dilakukan secara
berjamaah. Masih menurut mereka, Nabi Saw tidak pernah berdzikir secara berjamaah, demikian pula
dengan para shahabat dan salaf ash-shalih. Mereka semua mengingkari adanya
dzikir secara berjamaah. Dalam sebuah buku yang mereka tulis untuk menyebarluaskan
paham bahwa dzikir berjamaah itu bid’ah, dituliskan sebagai berikut:
“Tak pernah diriwayatkan
dari Nabi Saw atau dari para shahabatnya yang mulia bahwa mereka pernah
melakukan dzikir secara berjamaah. Bahkan para ulama salaf ash-shalih
pun tidak pernah melakukannya. Sebaliknya, mereka mengingkarinya. Bid’ah dzikir
berjamaah ini hanya berkembang dengan dukungan dari pihak penguasa, yakni pada
masa kekuasaan Khalifah al-Makmun bin Harun ar-Rasyid. Dialah orang yang
memerintahkan untuk melakukan perbuatan bid’ah ini. Sejak saat itu, kaum
Muslimin terbiasa melakukannya dan cenderung berkembang luas hingga seakan-akan
berubah menjadi sebuah kewajiban.” (Adz-Dzikru al-Jama’i baina
al-Ittiba’ wa al-Ibtida’, halaman 110).