Kamis, 29 September 2022

Mana Dalilnya Maulid Nabi? Ini Dalilnya

Adakah dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengisyaratkan akan kebolehan –bahkan kesunnahan— melaksanakan maulid Nabi, sehingga para ulama pun tidak mengingkari perkara itu, bahkan mengatakan orang yang melakukannya akan memperoleh pahala? Perhatikan dan simaklah baik-baik dalil-dali berikut ini, dan semoga Allah Swt memberikan pemahaman yang baik kepada kita.

Di dalam al-Qur’an Allah Swt berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [1]

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita penegasan Allah Swt bahwa Nabi Muhammad Saw kehadirannya di atas dunia ini bukan hanya sekedar menjalani hidup sementara, sebagaimana keadaan manusia lainnya, namun menjadi salah satu bentuk rahmat (kasih sayang) Allah terhadap alam semesta ini.

Rabu, 28 September 2022

Maulid Nabi Itu Berpahala

Merayakan hari kelahiran Nabi Saw (Maulid Nabi) sudah menjadi tradisi kaum Ahussunnah wal Jama’ah. Tidak bisa dipungkiri bahwa maulid Nabi Saw merupakan perkara baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah dan para sahabat. Namun tidaklah semua perkara baru yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah Saw secara langsung dapat dipandang sebagai bid’ah dhalalah.

Para ahli sejarah telah bersepakat bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi Saw adalah Raja Irbil di Iraq, yang dikenal sangat alim, bertakwa, dan pemberani. Nama sang raja itu adalah al-Muzhaffar Abu Sa’id Kukuburi bin Zainuddin Ali Buktikin (wafat 630 H/1232 M). Para ulama telah mengategorikan maulid Nabi termasuk ke dalam bid’ah hasanah. Menurut mereka, orang yang mengadakannya dan yang hadir di dalam majelis tersebut mendapatkan pahala dari Allah Swt.

Sabtu, 24 September 2022

Isbal dalam Pandangan Ulama Empat Madzhab

Celana cingkrang merupakan sebutan bagi celana panjang yang ujungnya tidak sampai mata kaki. Model seperti ini sering diidentikkan dengan kelompok tertentu dari umat Islam. Bahkan menjadi pembeda antara kelompok tersebut dengan kelompok lain.

Kebalikan dari mengenakan celana cingkrang disebut isbal, yaitu memanjangkan pakaian berupa celana, sarung, jubah, dan sebagainya melebihi mata kaki. Para ulama dari kalangan empat madzhab berbeda pendapat tentang hukum isbal ini. Berikut penjelasannya.

Pertama, mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i, dan sebagian ulama madzhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah.

Kamis, 22 September 2022

Rasa Takut Abdullah bin Al-Mubarak kepada Allah

Al-Qasim bin Muhammad bercerita, Kami pernah melakukan perjalanan bersama dengan Abdullah bin Al-Mubarak. Hatiku sering bertanya-tanya, apa kelebihan orang ini dibandingkan kami, sehingga ia mencapai kemuliaan yang tinggi di tengah-tengah manusia? Padahal kalau ia shalat, maka kami pun shalat. Jika ia berpuasa, maka kami pun berpuasa. Jika ia berperang, maka kami pun berperang. Dan jika ia berhaji, maka kami pun berhaji.”

Al-Qasim melanjutkan, “Sampai suatu ketika di suatu perjalanan menuju Syam, kami makan malam di sebuah rumah. Tiba-tiba lampu mati. Lalu sebagian dari kami berdiri. Abdullah bin Al-Mubarak mengambil lampu. Ia keluar mencari penerangan, lalu diam beberapa saat, kemudian ia membawa lampu tersebut ke kami. Aku kemudian melihat wajah Abdullah bin Al-Mubarak, janggutnya basah dengan air matanya. Aku pun berkata di hatiku, dengan rasa takut itulah ia diutamakan Allah dari kami. Barangkali ketika lampu mati dan menjadi gelap, ia teringat pada hari Kiamat.”

Rabu, 21 September 2022

Bepergian untuk Menziarahi Kuburan Nabi dan Aulia Allah: Haramkah?

Telah menjadi tradisi yang sejak lama dilakukan oleh mayortas kaum Muslim melakukan ziarah kubur ke makam nabi, para wali dan orang-orang saleh. Bahkan, di tanah Jawa, misalnya, tradisi melakukan ziarah ke makam Wali Songo terus berlangsung hingga saat ini. Makam para wali itu tak pernah sepi dari para peziarah. Namun sayang, akhir-akhir ini fatwa bid’ah terhadap tradisi itu dihembuskan oleh kaum Salafi-Wahabi, sehingga menyulut pertikaian di tengah masyarakat.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah salah seorang ulama Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi kuburan Nabi atau kuburan orang lain menurut pendapat yang benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Jangan kalian bepergian mengadakan safar kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid al-Haram, dan Masjid al-Aqsha.” (HR Bukhari dan Muslim).[1]

Senin, 19 September 2022

Duduk di Antara Dua Sujud

Duduk di antara dua sujud adalah rukun dalam shalat. Tujuannya adalah untuk memisahkan antara sujud pertama dan kedua. Pertama kepala diangkat dari sujud seraya mengucapkan takbir, yang berakhir ketika telah duduk secara sempurna. Cara duduk yang dianjurkan adalah iftirasy, yakni duduk di atas kaki yang kiri. 

Imam al-Ghazali menjelaskan:

اِرْفَعْ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ مُكَبِّرًا حَتَّى تَعْتَدِلَ جَالِسًا وَاجْلِسْ عَلَى رِجْلِكَ الْيُسْرَى وَانْصِبْ قَدَمَكَ الْيُمْنَى وَضَعْ يَدَيْكَ عَلَى فَخِذَيْكَ وَاْلأَصَابِعُ مَنْشُوْرَةٌ - بداية الهداية : ٤٩

"Angkatlah kepalamu dari sujud sehingga duduk dengan tegak, seraya mengucapkan takbir. Duduklah di atas kakimu yang kiri dan luruskan kakimu yang kanan. Letakkan kedua tanganmu di atas paha sedangkan jari-jarinya diluruskan." (Bidayah al-Hidayah: 49).

Pada saat duduk di antara dua sujud sunnah membaca doa:

Imam Memperlama Sujud Terakhir: Bolehkah?

Akhir-akhir ini muncul kebiasaan imam di dalam shalat berjamaah memperlama sujudnya yang terakhir. Bolehkah hal yang demikian itu dilakukan oleh seorang imam sedangkan ia sedang memimpin banyak orang dalam shalat berjamaah?

Hal yang perlu dipahami di awal adalah kita dianjurkan untuk banyak berdoa kepada Allah saat sujud, karena sujud itu merupakan saat terdekat seorang hamba dengan Tuhannya. Rasulullah Saw bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Saat terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklah berdoa saat sujud itu.” (HR Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Hurairah ra).

Sabtu, 17 September 2022

Segeralah Berhenti

Ketika engkau naik kereta yang salah jurusannya, berusahalah untuk turun pada stasiun pemberhentian pertama. Karena semakin bertambah jauh kereta berjalan, maka akan semakin susah engkau untuk kembali.

Demikianlah, saat engkau melakukan kesalahan dan dosa, segeralah berhenti. Karena semakin kau jauh melakukan kesalahan, akan semakin berat dan susah untuk kembali dengan taubatmu.

QS. an-Najm [53]: 39: Hadiah Pahala Tidak Sampai pada Mayit?

Pertanyaan:

Apakah benar al-Qur’an surat an-Najm [53]: 39 merupakan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat dari amalan orang yang masih hidup, sehingga hadiah pahala yang biasa dilakukan saat tahlilan tidak akan sampai kepada mayit?

Jawaban:

Hal itu jelas tidak benar. Mari kita perhatikan firman Allah Swt dalam QS. an-Najm [53]: 39:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. al-Najm [53]: 39).

Menurut mereka yang anti-tahlilan ayat ini secara tegas menyatakan bahwa manusia tidak akan mendapat pahala (manfaat dari amaliah orang lain) selain dari apa yang diusahakannya sendiri.

Rabu, 14 September 2022

Sujud Pertama

Sujud merupakan rukun dalam shalat. Dilaksanakan setelah i'tidal dengan sempurna. Turun untuk sujud disertai dengan bacaan takbir tanpa mengangkat kedua tangan. 

Imam al-Ghazali menjelaskan:

ثُمَّ اسْجُدْ مُكَبِّرًا غَيْرَ رَافِعِ الْيَدَيْنِ وَضَعْ أَوَّلاً عَلَى اْلأَرْضِ رُكْبَتَيْكَ ثُمَّ يَدَيْكَ ثُمَّ جَبْهَتَكَ مَكْشُوْفَةً وَضَعْ أَنْفَكَ مَعَ الْجَبْهَةِ - بداية الهداية : ٤٩

"Kemudian sujudlah seraya mengucapkan takbir, tanpa mengangkat kedua tangan. Pertama kali letakkan kedua lututmu, kemudian kedua tangan, lalu dahimu dalam keadaan terbuka, dan sentuhkan pula hidung ke tempat sujud bersamaan dengan dahi." (Bidayah al-Hidayah: 49).

Qalbun Salim

Syaikh Muhamad Yusuf al-Kandahlawi di dalam kitab Hayat al-Shahabah menceritakan sebuah hadits tentang sahabat Nabi yang bernama Abu Dujanah. Ketika Abu Dujanah sakit keras, sahabat yang lain berkunjung kepadanya.

Tetapi menakjubkan, walaupun wajahnya pucat pasi, Abu Dujanah tetap memancarkan cahayanya, bahkan hingga akhir hayatnya. Kemudian sahabat bertanya kepadanya, “Apa yang menyebabkan wajahmu bersinar?” Abu Dujanah menjawab, “Ada amal yang tidak pernah aku tinggalkan dalam hidup ini. Pertama, aku tidak pernah berbicara tentang sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Kedua, aku selalu menghadapi sesama kaum muslim dengan hati yang bersih, yang oleh al-Qur’an disebut qalbun salim.

Selasa, 13 September 2022

Tiga Hari Bersama Penduduk Surga

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i, Anas bin Malik ra meceritakan sebuah kejadian yang dialaminya pada sebuah majelis bersama Rasulullah Saw.

Anas bin Malik ra bercerita, “Pada suatu hari kami duduk bersama Rasulullah Saw, kemudian beliau bersabda, ‘Sebentar lagi akan muncul di hadapan kalian seorang laki-laki calon penduduk surga’. Tiba-tiba muncullah seorang laki-laki Anshar yang janggutnya masih basah oleh air wudhu dan tangan kirinya sedang membawa sandalnya.”

Esok harinya, Rasulullah Saw berkata begitu juga, “Akan datang seorang laki-laki calon penduduk surga.” Dan muncullah laki-laki yang sama. Begitulah Nabi mengulang sampai tiga kali berturut-turut.

Minggu, 11 September 2022

Qunut Subuh

Khusus pada rakaat kedua shalat Subuh, setelah i’tidal disunnahkan membaca qunut. Imam al-Ghazali menjelaskan:

وَإِنْ كُنْتَ فِي فَرِيْضَةِ الصُّبْحِ فَاقْرَأْ الْقُنُوْتَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ فِي اعْتِدَالِكَ - بداة الهداية : ٤٩

"Jika engkau sedang melaksanakan shalat fardhu Subuh, maka bacalah qunut pada rakaat kedua ketika i'tidal" (Bidayah al-Hidayah: 49).

Kesunnahan membaca qunut ini merupakan pendapat dalam madzhab Syafi'i yang juga merupakan pendapat para sahabat Nabi Saw. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu':

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ أَوْكَثِيْرٌ مِنْهُمْ وَمِمَّنْ قَالَ بِهِ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقُ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ - المجموع، ج٣ ص٥٠٤   

"Dalam madzhab kita (madzhab Syafi'i) disunnahkan membaca qunut dalam shalat Subuh. Baik ada bala' (cobaan, bencana, azab, dll) maupun tidak, inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan setelahnya. Di antaranya adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar Ibn Khaththab, Utsman, Ali, Ibn Abbas dan al-Bara' bin Azib ra." (al-Majmu', Juz I, halaman 504).  

Selasa, 06 September 2022

I'tidal

Setelah sempurna melakukan ruku' kemudian melakukan i'tidal. Berdiri kembali pada posisi semula seraya mengangkat kedua tangan dan mengucapkan: 

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

[Sami'allaahu liman hamidah] 

"Allah Maha Mendengar kepada semua orang yang memuji-Nya."

عَنْ أَبِي حَمِيْدٍ السَّاعِدِي قَالَ وَهُوَ يَصِفُ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ فَإِذَا رَفَعَ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ - رواه البخاري

"Dari Abu Hamid al-Sa'idi, ia menggambarkan shalat Rasulullah Saw, jika bangun, beliau tegak lurus sampai setiap tulang kembali kepada tempatnya." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 284 [794]).