Tampilkan postingan dengan label mayit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mayit. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Februari 2024

Dalil-dalil Adanya Kehidupan di Alam Barzah

وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَمْوَاتًا، بَلْ أَحْيَآءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَ

“Dan jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup di sisi Tuhannya mendapatkan rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)

وَلاَ تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ اَمْوَاتٌ، بَلْ اَحْيَآءٌ وَلٰكِنْ لاَ تَشْعُرُوْنَ

“Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَتَى الْمَقْبَرَةَ فَقَالَ: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاِنَّا اِنْشَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِكُوْنَ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berziarah ke kubur seraya berdoa: ‘Keselamatan bagi kalian penghuni rumah yang mukmin dan insya Allah kami akan menyusulmu kemudian’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jumat, 27 Oktober 2023

Shalat Jenazah di Kuburan: Hukum dan Ketentuannya

Tidak semua orang dapat menyalati mayit sebelum dimakamkan. Karena kendala tertentu, seperti jarak yang terlampau jauh, mengakibatkan sebagian orang tidak menjumpai mayit sebelum dikebumikan.

Karena kedekatan dengan sang mayit, sebagian orang menyempatkan diri melaksanakan shalat jenazah di kuburan sang mayit. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat jenazah di kuburan dan bagaimana ketentuannya?

Shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayit dimakamkan sebelum dishalati atau sesudahnya. Kebolehan ini berlandaskan kepada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadits riwayat Imam An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.

Selasa, 11 Oktober 2022

Talqin Mayit

Secara bahasa, talqin artinya mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah, talqin adalah mengajarkan atau mengingatkan kembali kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ atau yang telah meninggal dunia dan baru saja dikubur dengan menggunakan kalimat-kalimat tertentu.

Talqin sesungguhnya amalan yang telah berlangsung sejak lama dan dilakukan oleh umat Islam di seantero dunia. Hanya akhir-akhir ini muncul fatwa dari kaum Salafi-Wahabi yang menyatakan bahwa talqin adalah bid’ah, dan orang yang melakukannya terancam siksa di dalam neraka.

Dalil yang Membid’ahkan

Kelompok anti talqin biasanya menggunakan firman Allah SWT berikut ini sebagai dasar untuk membid’ahkan talqin:

Firman Allah SWT:

وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

 “…Dan kamu (Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir [35]: 22).

Minggu, 02 Oktober 2022

Jasad yang Utuh

Fenomena yang kadang terjadi saat ini adalah ditemukannya jasad mayit yang masih utuh meski telah dikubur dalam waktu yang sangat lama. Jasad utuh ini memang sudah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيْهِ يُرَكَّبُ - رواه مسلم

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Semua manusia akan dimakan oleh tanah kecuali tulang ekor. Dari inilah ia diciptakan dan disusun kembali’.” (HR Muslim)

إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ - رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان والحاكم والطبراني والبيهقى عن أوس بن أوس الثقفى

Sabtu, 17 September 2022

QS. an-Najm [53]: 39: Hadiah Pahala Tidak Sampai pada Mayit?

Pertanyaan:

Apakah benar al-Qur’an surat an-Najm [53]: 39 merupakan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat dari amalan orang yang masih hidup, sehingga hadiah pahala yang biasa dilakukan saat tahlilan tidak akan sampai kepada mayit?

Jawaban:

Hal itu jelas tidak benar. Mari kita perhatikan firman Allah Swt dalam QS. an-Najm [53]: 39:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. al-Najm [53]: 39).

Menurut mereka yang anti-tahlilan ayat ini secara tegas menyatakan bahwa manusia tidak akan mendapat pahala (manfaat dari amaliah orang lain) selain dari apa yang diusahakannya sendiri.