Kalangan ulama dalam madzhab Syafi'i berbeda pendapat tentang hal ini. Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa orang tersebut hanya berhasil mendapat pahala salah satu saja. Sedangkan menurut pendapat Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala keduanya.
(مسألة):
لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)
[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al-Haitami) dan berbuah pahala keduanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar al-Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).
Apabila mengacu pada kutipan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya, kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup baginya, tanpa perlu beraqiqah.