Sabtu, 15 Juni 2024

Niat Qurban dan Aqiqah Sekaligus dengan Satu Ekor Kambing: Sahkah?


Kalangan ulama dalam madzhab Syafi'i berbeda pendapat tentang hal ini. Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa orang tersebut hanya berhasil mendapat pahala salah satu saja. Sedangkan menurut pendapat Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala keduanya.

 (مسألة):
 لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al-Haitami) dan berbuah pahala keduanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar al-Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Apabila mengacu pada kutipan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya, kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup baginya, tanpa perlu beraqiqah.

فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397)
وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة

“Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban". Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah"

Kesimpulan

Terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang membolehkan satu hewan dengan diniatkan qurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan menurut Ibnu Hajar al-Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja.

Jika ingin mengikuti kutipan al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu qurban maka cukup diniatkan qurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang. 

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar