Jumat, 09 Juni 2023

Berziarah ke Makam Rasulullah Saw

Berziarah ke makam Rasulullah Saw adalah sunnah. Terlebih bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ جَائَنِي زَائِرًا لَمْ تَدْعُهُ حَاجَةٌ إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ تَعَالَى أَنْ أَكُوْنَ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan keperluannya hanya untuk berziarah kepadaku (tidak ada keperluan yang lain), maka Allah memberikan jaminan agar aku menjadi orang yang memberi syafa’at (pertolongan) kepadanya pada hari kiamat nanti.” (HR Ad-Daruquthni)

Dalam hadits lain disebutkan Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ مَوْتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِي فِي حَيَاتِي

“Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji, lalu berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia, maka ia seperti orang yang berziarah kepadaku ketika aku masih hidup.” (HR Ad-Daruquthni)

Atas dasar inilah, pengarang kitab I’anah al-Thalibin menyatakan:

وَالْحَاصِلُ زِيَارَةُ قَبْرِ النَّبِيِّ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرْبَاتِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهِ وَالْيَحْذَرْ كُلَّ الْحَذْرِ مِنَ التَّخَلُّفِ عَنْهُ مَعَ الْقُدْرَةِ وَخُصُوْصًا بَعْدَ حَجَّةِ اْلإِسْلاَمِ لِأَنَّ حَقَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمَّتِهِ عَظِيْمٌ وَلَوْ أَنَّ أَحَدُهُمْ يَجِيْءُ عَلَى رَأْسِهِ أَوْ عَلَى بَصَرِهِ مِنْ أَبْعَدِ مَوْضِعِ اْلأَرْضِ لِزِيَارَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَقُمْ بِالْحَقِّ الَّذِي عَلَيْهِ لِنَبِيِّهِ جَزَاهُ اللهُ عَنِ الْمُسْلِمِيْنَ أَتَمَّ الْجَزَاءِ

“Berziarah ke makam Nabi Muhammad Saw merupakan salah satu qurbah (ibadah) yang paling mulia. Karena itu sudah selayaknya seluruh umat Islam memperhatikannya. Dan hendaklah waspada, jangan sampai tidak berziarah padahal dia telah diberi kemampuan oleh Allah Swt, lebih-lebih bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji. Karena hak Nabi Muhammad Saw yang harus diberikan oleh umatnya sangat besar. Maka jika salah seorang di antara mereka datang dengan kepala dijadikan kaki dari ujung bumi yang terjauh, bersusah payah untuk berziarah kepada Rasulullah Saw, maka itu tidak akan cukup untuk memenuhi hak yang harus diterima oleh Nabi Saw dari umatnya. Mudah-mudahan Allah Swt membalas kebaikan Rasulullah Saw kepada kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.” (I’anah al-Thalibin, 2/313)

Lalu, bagaimana dengan hadits yang di dalamnya Rasulullah Saw melarang umat Islam untuk menjadikan makamnya sebagai tempat perayaan atau menjadikan makam tersebut sebagai berhala yang disembah? Hadits ini sering kali disalahpahami oleh sebagian orang sehingga mereka enggan untuk berziarah ke makam beliau.

Berikut hadits yang dimaksud:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي

“Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu jadikan kuburanku sebaga tempat perayaan, dan janganlah kamu jadikan rumahmu sebagai kuburan. Maka bacalah shalawat kepadaku. Karena shalawat yang kamu baca akan sampai kepadaku di mana saja kamu berada.” (HR Ahmad)

Guna menjelaskan makna yang terkandung dalam hadits di atas, akan kami kutip apa yang disampaikan oleh Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani berikut ini:

وَمِنْهُمْ مَنْ فَهِمَ أَنَّ مَعْنَاهُ النَّهْيُ عَنْ سُوءِ الْأَدَبِ عِنْدَ زِيَارَتِهِ عليه الصلاة والسلام بِاللَّهْوِ وَاللَّعْبِ كَمَا يُفْعَلُ فِي اْلأَعْيَادِ وَإِنَّمَا يُزَارُ لِلسَّلاَمِ عَلَيْهِ وَالدُّعَاءِ عِنْدَهُ وَرَجَاءِ بَرَكَةِ نَظْرِهِ وَدُعَائِهِ وَرَدّ سَلاَمِهِ مَعَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى اْلأَدَبِ اللاَّئِقِ بِهَذِهِ النَّظْرَةِ الشَّرِيْفَةِ النَّبَوِيَّةِ

“Sebagian ulama ada yang memahami bahwa yang dimaksud (oleh hadits itu adalah) larangan untuk berbuat tidak sopan ketika berziarah ke makam Rasulullah Saw. Yakni dengan memainkan alat musik atau permainan lainnya, sebagaimana yang biasa dilakukan ketika ada perayaan. (Yang seharusnya dilakukan adalah) umat Islam berziarah ke makam Rasul, mengharap doa dan balasan salam Rasulullah Saw. (Itu semua dilakukan) degan tetap menjaga sopan santun yang sesuai dengan maqam kenabiannya yang mulia.” (Manhaj al-Salaf fi Fahm al-Nushush bain al-Nazhariyyah wa al-Tathbiq, 103)

Dari penjelasan ini kita bisa pahami bahwa berziarah ke makam Rasulullah Saw itu tidaklah bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan sebaliknya, amalan itu sangat dianjurkan karena akan mengingatkan kita akan jasa dan perjuangan beliau dan sekaligus menjadi salah satu bukti kecintaan kita kepada Nabi Muhammad Saw.

Wallahu a’lam   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar