Sabtu, 26 November 2022

Posisi Kepala Mayit Saat Dishalatkan

Khilaf di kalangan ulama tentang menentukan posisi kepala mayit saat dishalatkan. Ada yang membedakan posisi kepala mayit laki-laki dan perempuan. Namun ada juga yang tidak. Seperti yang kebanyakan terjadi saat ini, posisi kepala mayit berada disebelah utara (kanan imam) saat dishalatkan berdasarkan pendapat ulama Malikiyah.

Pendapat ulama Malikiyah ini bisa ditemukan, misalnya, di dalam kitab At-Taj wa al-Iklil, sebagaimana berikut ini:

رَأْسُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِهِ -- ابْنُ عَرَفَةَ: يَجْعَلُ رَأْسُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِ اْلإِمَامِ، فَلَوْ عَكَسَ فَقَالَ سَحْنُوْنَ وَابْنُ الْقَاسِمِ: صَلاَتُهُمْ مُجْزِئَةٌ عَنْهُمْ. التاج والإكليل لمختصر خليل، ج٢/ص٣٥٢

Kepala mayit (baik laki-laki maupun perempuan) berada di sebelah kanan imam. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Arafah. Jika dibalik, maka Sahnun dan Ibnu al-Qasim berkata: Shalatnya mencukupi (sah). (At-Taj wal Iklil, juz 2/352).

Syaikh Wahbah Zuhaili (Hanafiyah), seorang ulama terkemuka saat ini, juga berpendapat demikian. Beliau menulis:

وَوُقُوْفُ إِمَامٍ وَسْطَ الْمَيِّتِ الذَّكَرِ، وَحَذْوَ مَنْكِبَيْ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى أَوْ خُنْثَى، جَاعِلاً رَأْسَ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِيْنِ اْلإِمَامِ. الفقه الإسلامي وأدلته، ج٢/ص٦٣٣

(Dianjurkan) imam berdiri di tengah-tengah mayit laki-laki dan lurus dengan kedua pundak mayit perempuan atau yang berkelamin ganda, dengan menjadikan kepala mayit di sebelah kanan imam.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 2/633).

Namun demikian, dalam madzhab Syafi’i ada pendapat yang menganjurkan untuk mayit perempuan kepalanya ada di utara (yakni, sebelah kanan imam), sedangkan mayit laki-laki posisi kepala berada di sebelah selatan (kiri imam).

وَفِي الْبُجَيْرِمِيِّ مَا نَصُّهُ وَيُوْضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ اْلإِمَامِ، وَيَكُوْنُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ، خِلاَفًا لِمَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ اْلآنَ، وَيَكُوْنُ رَأْسُ اْلأُنْثَى وَالْخُنْثَى لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ عَلَى عَادَةِ النَّاسِ اْلآنَ. ع ش -تحفة المحتاج في شرح المنهاج، ج١١/ص١٨١

Disebutkan dalam kitab al-Bujairimi bahwa kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam, dan sebagian besar jasadnya ada di sebelah kanan imam. Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan orang-orang saat ini. Sedangkan kepala mayit perempuan dan yang berkelamin ganda di sebelah kanan imam, sesuai dengan tradisi orang-orang saat ini. (As-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 11/181).

Hanya saja pendapat ini mendapat tanggapan Syaikh Ismail Zain al-Yamani (Syafi’iyah). Beliau menegaskan bahwa shalat jenazah kepalanya tetap di sebelah kanan imam seperti saat shalat jenazah di atas kuburan.

وَقَدْ ثَبَتَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرِ رَجُلٍ وَوَقَفَ عِنْدَ مَوْضِعِ رَأْسِهِ، وَعَلَى قَبْرِ امْرَأَةٍ وَوَقَفَ عِنْدَ مَوْضِعِ عَجِيْزَتِهَا، فَلَوْ كَانَ الْحَالُ كَمَا يَقُوْلُ بَعْضُ اَهْلِ الْحَوَاشِي مِنَ الْفُقَهَاءِ، اَنَّ رَأْسَ الذَّكَرِ عَنْ يَسَارِ اْلإِمَامِ، لَكَانَ الْمُصَلِّي عَلَى الْقَبْرِ مُسْتَدْبِرًا لِلْقِبْلَةِ، فَصَلاَتُهُ بَاطِلَةٌ. هداية الطالبين، ٢٠٩

Telah disampaikan dalam hadits shahih bahwa Nabi Saw shalat di atas kuburan mayit laki-laki di bagian kepalanya, dan di kuburan perempuan di bagian tengahnya. Jika memang seperti yang dikatakan oleh sebagian pengarang kitab Hasyiyah dari kalangan ahli fiqih bahwa kepala mayit laki-laki di sebelah kiri imam, maka mestinya orang yang shalat di kuburan itu akan membelakangi kiblat, dan shalatnya batal. (Hidayat at-Thalibin, 209).

Masalah ini sering menimbulkan perselisihan di beberapa tempat. Oleh karena itu, kami uraikan di sini masing-masing pendapat ulama agar tidak saling menyalahkan. Terlebih hal ini tidak mempengaruhi keabsahan shalat jenazah.

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar