Rabu, 02 November 2022

Sujud Kedua

Setelah duduk dengan sempurna, kemudian melakukan sujud kedua, yang hukumnya adalah wajib. Dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud pertama, baik dari sisi cara maupun dzikir yang dibaca.

Pada saat melakukan sujud, baik pertama ataupun kedua, tidak ada kewajiban untuk untuk menyentuhkan dahi ke tanah secara langsung. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk menggunakan karpet atau sajadah sebagai alas, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Saw, tersebut di dalam hadits:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَهُ حَصِيْرٌ يَبْسُطُهُ وَيُصَلِّي عَلَيْهِ - رواه البخاري

"Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw memiliki sebuah tikar (sajadah) yang dihamparkannya dan beliau shalat di atasnya." (HR Bukhari).

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى حَصِيْرٍ - رواه مسلم

"Diriwayatkan dari Abu Sa'id ra, sesungguhnya dia melihat Nabi Saw shalat di atas tikar (sajadah)nya.” (Shahih Muslim, Juz I, halaman 369).

Imam Nawawi memberikan komentar terhadap hadits ini:

فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى جَوَازِ الصَّلاَةِ عَلَى شَيْءٍ يَحُوْلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اْلأَرْضِ مِنْ ثَوْبٍ وَحَصِيْرٍ وَصُوْفٍ وَشَعْرٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ، وَسَوَاءٌ نَبَتَ مِنَ اْلأَرْضِ أَمْ لاَ. وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْجُمْهُورِ - شرح مسلم، ج٣ ص٢٣٣                    

"Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan kebolehan shalat di atas sesuatu yang menghalanginya dengan tanah, seperti kain, tikar (karpet), wol dan kain panas (flannel), dan lain-lain. Ini adalah madzhab kita (Syafi'iyah) dan jumhur." (Syarh Shahih Muslim, Juz 4, halaman 233).

Memang ada hadits yang melarang memakai alas atau sajadah ketika shalat, akan tetapi hadits tersebut sanadnya tidak shahih (dhaif) karena ada seorang perawi yang lemah, yakni Yazid bin al-Miqdam. Oleh karena itu, hadits yang melarang shalat memakai alas tidak bisa dijadikan dalil. Di dalam tahqiq kitab al-Muwaththa' (II/272), Dr. Taqiyuddin al-Nadwi mejelaskan:

عَنْ شُرَيْحٍ بْنِ هَانِئٍ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ : أَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيْرِ وَاللهُ يَقُوْلُ : وَجَعَلْنَا جَهَنَّمَ لِلْكاَفِرِيْنَ حَصِيْرًا (سورة الإسراء : ٨)؟ فَقَالَتْ : إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ لَيُصَلِّيَ عَلَى الْحَصِيْرِ. فَفِيْهِ يَزِيْدُ بْنُ الْمِقْدَامِ ضَعِيْفٌ وَهُوَ خَبَرٌ شَاذٌ مَرْدُوْدٌ بِمَا هُوَ أَقْوَى مِنْهُ كَحَدِيْثِ الْبَابِ وَلِمَا فِي الْبُخَارِي عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَهُ حَصِيْرٌ يَبْسُطُهُ وَيُصَلِّي عَلَيْهِ - الموطأ : ج١ ص٢٧٢  

"Diriwayatkan dari Syuraih bin Hani' bahwa dia bertanya kepada Aisyah ra, "Apakah Rasulullah Saw shalat di atas tikar (sajadah/karpet)? Sementara Allah berfirman, "Dan Aku menjadikan jahannam sebagai tikar untuk orang-orang kafir." Aisyah ra menjawab, "Sesungguhnya Nabi Saw tidak shalat di atas tikar (sajadah/karpet)." Dalam hadits tersebut terdapat perawi yang bernama Yazid bin al-Miqdam, dia seorang perawi yang lemah (dhaif). Hadits di atas adalah hadits syadz yang tertolak karena menyalahi hadits lain yang kualitasnya lebih shahih, yakni hadits riwayat Aisyah ra sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari di atas, yaitu, "Sesungguhnya Nabi memiliki tikar (sajadah/karpet) yang dihamparkannya dan beliau shalat di atasnya." (al-Muwaththa', Juz I, halaman 272).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar