Rabu, 29 Juni 2022

Berdiri Menghadap Kiblat

Rasulullah Saw melakukan shalat fardhu maupun sunnah dengan berdiri menghadap kiblat. Namun demikian, bagi yang tidak mampu berdiri maka boleh shalat dengan cara duduk atau tidur miring. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيْرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ، فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ - رواه البخاري

"Dari Imran bin Hushain ra ia bercerita, "Pada saat aku terkena penyakit ambien, aku bertanya kepada Nabi Saw tentang caraku mengerjakan shalat." Maka Nabi Saw bersabda, "Shalatlah dengan cara berdiri, jika tidak mampu maka duduk, dan bila tidak mampu maka tidur miring." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 376 [1066]).

Berdiri saat menunaikan shalat fardhu itu hukumnya wajib. Sementara pada shalat sunnah hukumnya adalah sunnah. Dalam hadits disebutkan:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَقَالَ مَنْ صَلَّى قَإِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلاَّ قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلاَّ نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ - رواه البخاري

"Dari Imran bin Hushain ia bercerita, "Saya bertanya kepada Nabi Saw tentang shalat yang dilakukan oleh seseorang sembari duduk. Nabi Saw menjawab, "Barangsiapa yang shalat dengan berdiri, maka itulah yang paling utama. Sedangkan shalat sambil duduk pahalanya setengah pahala shalat berdiri. Dan shalat sambil tidur itu pahalanya setengah dari shalat sambil duduk." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 375 [1064]).

Tatkala menjelaskan hadits di atas Imam Tirmidzi berkata:

هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ

“Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372)

Selasa, 28 Juni 2022

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban

Permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang tertulis di dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah Saw berkata:

 إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun sampai (selesai) berkurban. (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)

Pemahaman ulama terhadap hadits ini terpecah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi Saw melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban, tetapi hewan kurbannya.

Senin, 28 September 2015

Dalil-Dalil Majelis Dzikir



Ada sekelompok orang yang berkata bahwa majelis dzikir itu bid’ah dan haram untuk dilakukan. Menurut mereka tidak ada hadits yang menjelaskan tentang dzikir yang dilakukan secara berjamaah. Masih menurut mereka, Nabi Saw tidak pernah berdzikir secara berjamaah, demikian pula dengan para shahabat dan salaf ash-shalih. Mereka semua mengingkari adanya dzikir secara berjamaah. Dalam sebuah buku yang mereka tulis untuk menyebarluaskan paham bahwa dzikir berjamaah itu bid’ah, dituliskan sebagai berikut:

“Tak pernah diriwayatkan dari Nabi Saw atau dari para shahabatnya yang mulia bahwa mereka pernah melakukan dzikir secara berjamaah. Bahkan para ulama salaf ash-shalih pun tidak pernah melakukannya. Sebaliknya, mereka mengingkarinya. Bid’ah dzikir berjamaah ini hanya berkembang dengan dukungan dari pihak penguasa, yakni pada masa kekuasaan Khalifah al-Makmun bin Harun ar-Rasyid. Dialah orang yang memerintahkan untuk melakukan perbuatan bid’ah ini. Sejak saat itu, kaum Muslimin terbiasa melakukannya dan cenderung berkembang luas hingga seakan-akan berubah menjadi sebuah kewajiban.” (Adz-Dzikru al-Jama’i baina al-Ittiba’ wa al-Ibtida’, halaman 110).

Tahlilan Hakikatnya adalah Majelis Dzikir


Tahlilan sebagaimana yang dipahami secara umum oleh masyarakat saat ini pada hakikatnya adalah aktivitas berdzikir bersama yang dilakukan oleh sekelompok orang. Sejumlah orang berkumpul, lalu membaca sejumlah kalimat dzikir kepada Allah yang satu di antaranya adalah kalimat tahlil, laa ilaaha illallaah. Tahlilan pada dasarnya adalah majelis dzikir. Di dalam sebuah majelis dzikir ada banyak kalimat dzikir yang bisa dilantunkan. Sekelompok orang bisa secara bersama-sama membaca tasbih, takbir, tahmid, istighfar, tahlil dan kalimat-kalimat lainnya yang mengingatkan mereka kepada Allah Swt. Amaliah semacam itu adalah sunnah, bukan bid’ah.

Sabtu, 26 September 2015

Pengertian dan Asal Mula Kata "Tahlilan"



Kalau kita membuka kamus-kamus bahasa Arab, misalnya al-Mu’jam al-Wasith, al-Munawwir dan sebagainya, akan kita temukan bahwa tahlilan itu berasal dari kata dalam bahasa Arab, yakni: هَلَّلَ - يُهَلِّلُ - تَهْلِيلاًَ - أَيْ قَالَ: لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ yang artinya membaca kalimat tauhid laa ilaaha illallaah. 

Kalimat tauhid adalah kalimat persaksian yang menegaskan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT, dan ia termasuk ke dalam salah satu bentuk dzikir kepada Allah, bahkan dikatakan Nabi SAW sebagai dzikir yang paling afdhal. Simaklah hadits berikut ini:

أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
“Sebaik-baik dzikir adalah laa ilaaha illallaah” (HR Imam Tirmidzi dari Jabir bin Abdullah ra).