Makmum adalah orang yang ikut kepada imam. Oleh karena itu hendaklah ia mengikuti semua gerakan imam. Di dalam hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ
“Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Dijadikannya imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah' maka ucapkanlah, 'rabbana lakal hamdu'. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari baiknya shalat." (HR al-Bukhari).




