Rabu, 16 November 2022

Mengikuti Imam

Makmum adalah orang yang ikut kepada imam. Oleh karena itu hendaklah ia mengikuti semua gerakan imam. Di dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

“Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Dijadikannya imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah' maka ucapkanlah, 'rabbana lakal hamdu'. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari baiknya shalat." (HR al-Bukhari).

Kamis, 10 November 2022

Akal Syahwat dan Nafsu

Dalam diri Anda terhimpun akal dan budi malaikat, syahwat hewani dan hawa nafsu setani. Jika Anda mampu mengendalikan dan menguasai syahwat maupun hawa nafsu, Anda berkedudukan lebih tinggi daripada malaikat. Namun jika Anda dikuasai oleh syahwat dan hawa nafsu, Anda berkedudukan lebih rendah daripada hewan dan syaitan.

Bayangkan, anjing pemburu yang terdidik bahkan mampu menahan nafsu seleranya untuk tidak memakan hewan yang ditangkapnya. Dia mengharamkan bagi dirinya binatang tangkapan itu, kemudian ia serahkan kepada majikannya untuk dinikmati.


 

Rabu, 02 November 2022

Sujud Kedua

Setelah duduk dengan sempurna, kemudian melakukan sujud kedua, yang hukumnya adalah wajib. Dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud pertama, baik dari sisi cara maupun dzikir yang dibaca.

Pada saat melakukan sujud, baik pertama ataupun kedua, tidak ada kewajiban untuk untuk menyentuhkan dahi ke tanah secara langsung. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk menggunakan karpet atau sajadah sebagai alas, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Saw, tersebut di dalam hadits:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَهُ حَصِيْرٌ يَبْسُطُهُ وَيُصَلِّي عَلَيْهِ - رواه البخاري

"Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw memiliki sebuah tikar (sajadah) yang dihamparkannya dan beliau shalat di atasnya." (HR Bukhari).

Selasa, 11 Oktober 2022

Talqin Mayit

Secara bahasa, talqin artinya mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah, talqin adalah mengajarkan atau mengingatkan kembali kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ atau yang telah meninggal dunia dan baru saja dikubur dengan menggunakan kalimat-kalimat tertentu.

Talqin sesungguhnya amalan yang telah berlangsung sejak lama dan dilakukan oleh umat Islam di seantero dunia. Hanya akhir-akhir ini muncul fatwa dari kaum Salafi-Wahabi yang menyatakan bahwa talqin adalah bid’ah, dan orang yang melakukannya terancam siksa di dalam neraka.

Dalil yang Membid’ahkan

Kelompok anti talqin biasanya menggunakan firman Allah SWT berikut ini sebagai dasar untuk membid’ahkan talqin:

Firman Allah SWT:

وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

 “…Dan kamu (Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir [35]: 22).

Minggu, 02 Oktober 2022

Jasad yang Utuh

Fenomena yang kadang terjadi saat ini adalah ditemukannya jasad mayit yang masih utuh meski telah dikubur dalam waktu yang sangat lama. Jasad utuh ini memang sudah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيْهِ يُرَكَّبُ - رواه مسلم

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Semua manusia akan dimakan oleh tanah kecuali tulang ekor. Dari inilah ia diciptakan dan disusun kembali’.” (HR Muslim)

إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ - رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان والحاكم والطبراني والبيهقى عن أوس بن أوس الثقفى