Rabu, 07 Februari 2024

Tafsir Surat Al Isra Ayat Satu

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Maha Suci (Allah) yang telah mengisra’kan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjid al-Haram ke al-Masjid al-Aqsha yang telah Kami berkahi sekitarnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian ayat-ayat Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Kata subhaana terambil dari kata sabaha yang pada mulanya berarti menjauh. “Bertasbih” dalam pengertian agama berarti “Menjauhkan Allah dari segala sifat kekurangan dan kejelekan.” Dengan mengucapkan “Subhaanallah”, si pengucap mengakui bahwa tidak ada sifat, atau perbuatan Tuhan yang kurang sempurna, atau tercela, tidak ada juga ketetapan-Nya yang tidak adil, baik terhadap orang/makhluk lain maupun terhadap si pengucap.

Jumat, 08 Desember 2023

Mahram

Mahram adalah orang-orang yang tidak halal untuk dinikahi. Jumlahnya ada 14 (empat belas).

Tujuh Orang dari Pihak Turunan

1. Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak dan seterusnya hingga ke atas 

2. Anak dan cucu seterusnya ke bawah

3. Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu saja

4. Saudara perempuan dari bapak

5. Saudara perempuan dari ibu

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya

7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya

Rabu, 01 November 2023

Keutamaan Ilmu dan Ulama (Bagian Pertama)


Allah Ta'ala berfirman:

شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ

"Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah). Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)..." (QS. Ali Imran: 18)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anh:

يَا ابْنَ مَسْعُوْدٍ، جُلُوْسُكَ سَاعَةً فِيْ مَجْلِسِ الْعِلْمِ، لاَ تَمَسُّ قَلَمًا، وَلَا تَكْتُبُ حَرْفًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ عِتْقِ أَلْفِ رَقَبَةٍ، وَنَظَرُكَ إِلَى وَجْهِ الْعَالِمِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَلْفِ فَرَسٍ تَصَدَّقْتَ بِهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَسَلَامُكَ عَلَى الْعَالِمِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ عِبَادَةِ أَلْفِ سَنَةٍ 

Jumat, 27 Oktober 2023

Shalat Jenazah di Kuburan: Hukum dan Ketentuannya

Tidak semua orang dapat menyalati mayit sebelum dimakamkan. Karena kendala tertentu, seperti jarak yang terlampau jauh, mengakibatkan sebagian orang tidak menjumpai mayit sebelum dikebumikan.

Karena kedekatan dengan sang mayit, sebagian orang menyempatkan diri melaksanakan shalat jenazah di kuburan sang mayit. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat jenazah di kuburan dan bagaimana ketentuannya?

Shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayit dimakamkan sebelum dishalati atau sesudahnya. Kebolehan ini berlandaskan kepada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid. Demikian pula hadits riwayat Imam An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad Saw menyalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.

Jumat, 04 Agustus 2023

Hukum Bergeser Usai Shalat Fardhu untuk Shalat Sunnah

Rasulullah Saw dalam salah satu sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim melalui jalur Zaid bin Tsabit ra menganjurkan untuk menjalankan shalat sunnah di rumah. Tentunya tidak semua shalat sunnah dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah, seperti shalat id dan shalat sunnah gerhana.

Atas dasar ini, para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunnah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunnah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.