Pada saat mengucapkan takbiratul ihram, niat shalat disertakan di dalam hati. Inilah niat yang sesungguhnya di dalam shalat, sedangkan ushalli itu hanyalah lafal niat dan bukan niat itu sendiri. Jika seseorang berniat sebelum takbiratul ihram maka shalatnya tidak sah, begitu juga jika ia berniat sesudah takbiratul ihram. Syaikh Nawawi mengatakan:
وَيَجِبُ قَرْنُ النِّيَّةِ بِتَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ لِأَنَّهَا اَوَّلُ وَاجِبَاتِ الصَّلاَةِ - كاشفة السجا: ٥٢
"Dan wajib menyertakan niat dengan takbiratul ihram, karena hal itu adalah kewajiban pertama yang dilaksanakan dalam shalat." (Kasyifah al-Saja: 52).
Adanya kewajiban niat ini berdasarkan sabda Nabi Saw:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى - رواه البخاري
"Dari Umar bin Khaththab ra ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Segala perbuatan hanyalah tergantung niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang ia niatkan." (Shahih al-Bukhari, Juz II, halaman 894 [2392]).




