Senin, 11 Juli 2022

Takbiratul Ihram Disertai Niat

Apabila niat telah dilafalkan, segeralah mengucapkan takbiratul ihram, yakni dengan mengucapkan Allaahu Akbar. Mengapa disebut takbiratul ihram? Karena dengan takbir itu orang yang shalat menjadi haram melakukan semua perbuatan yang sebelumnya dibolehkan. Misalnya, berbicara, makan, minum, bergerak yang banyak dan sebagainya.

Pada saat mengucapkan takbiratul ihram, niat shalat disertakan di dalam hati. Inilah niat yang sesungguhnya di dalam shalat, sedangkan ushalli itu hanyalah lafal niat dan bukan niat itu sendiri. Jika seseorang berniat sebelum takbiratul ihram maka shalatnya tidak sah, begitu juga jika ia berniat sesudah takbiratul ihram. Syaikh Nawawi mengatakan:

وَيَجِبُ قَرْنُ النِّيَّةِ بِتَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ لِأَنَّهَا اَوَّلُ وَاجِبَاتِ الصَّلاَةِ - كاشفة السجا: ٥٢

"Dan wajib menyertakan niat dengan takbiratul ihram, karena hal itu adalah kewajiban pertama yang dilaksanakan dalam shalat." (Kasyifah al-Saja: 52).

Adanya kewajiban niat ini berdasarkan sabda Nabi Saw:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى - رواه البخاري

"Dari Umar bin Khaththab ra ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Segala perbuatan hanyalah tergantung niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang ia niatkan." (Shahih al-Bukhari, Juz II, halaman 894 [2392]).

Pada saat melaksanakan takbiratul ihram, disunnahkan mengangkat kedua tangan hingga lurus dengan bahu. Sementara jari-jari tangan dalam posisi terbuka lurus dengan tidak terlalu dirapatkan dan tidak pula terlalu direnggangkan. Cara yang demikian ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayah al-Hidayah:

اِرْفَعْ يَدَيْكَ عِنْدَ التَّكْبِيْرِ بَعْدَ اِرْسَالِهِمَا أَوَّلاً اِلَى حَذْوِ مَنْكِبَيْهِ وَهُمَا مَبْسُوْطَتَانِ وَاَصَابِعُهُمَا مَنْشُوْرَةٌ وَلاَ تَتَكَلَّفُ ضَمَّهَا وَلاَ تَفْرِيْجَهَا بِحَيْثُ تُحَاذِيْ بِإِبْهَامَيْكَ شَحْمَتَيْ أُذُنَيْكَ وَبِرُؤُسِ أَصَابِعِكَ أَعْلَى أُذُنَيْكَ وَبِكَفَّيْكَ مَنْكِبَيْكَ - بداية الهداية: ٤٧

"Angkatlah kedua tanganmu ketika takbiratul ihram sampai lurus kepada kedua pundakmu setelah sebelumnya tegak lurus ke bawah. Kedua tangan dibentangkan dan jari-jarinya diluruskan, tidak terlalu dirapatkan atau direnggangkan. Caranya adalah tangan diangkat hingga dua ibu jari bertemu dengan dua daun telinga, dan jari telunjuk berada di atas dua telinga dan telapak tangan berada di atas kedua pundak." (Bidayah al-Hidayah: 47).

Hal yang sama juga dilakukan pada saat akan ruku', i'tidal dan berdiri dari tasyahhud awal. Landasannya adalah hadits shahih riwayat Abdullah bin Umar ra:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيْرَ فِي الصَّلاَةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوْعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِيْنَ يَسْجُدُ وَلاَ حِيْنَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُوْدِ - رواه البخاري

"Dari Salim bin Abdillah ra, sesungguhnya Abdullah bin Umar ra berkata, "Aku melihat Nabi Saw memulai shalat dengan takbiratul ihram seraya mengangkat kedua tangannya hingga lurus kepada kedua pundaknya. Hal itu dilakukan juga pada saat takbir untuk ruku'. Dan melakukannya ketika mengucapkan "sami'allahu liman hamidah", kemudian membaca "rabbana lakal hamdu". Tetapi Nabi Saw tidak mengangkat kedua tangannya ketika akan sujud dan berdiri dari sujud." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 258 [705]).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar