Orang yang shalat
dimakruhkan bila berdiri hanya dengan satu kaki, sementara kaki lainnya tidak
menopang tubuh meski mengenai lantai. Sikap seperti itu dikenal dengan istilah shafn,
dari kata shafana al-faras (kuda berdiri di atas tiga kaki, satu kaki
lainnya tidak menapak ke bumi).
Al-Hafizh al-Iraqi
dalam Takhrij al-Ihya, juz 1, halaman 152, mengatakan, “Said bin Manshur
meriwayatkan bahwa Ibn Mas’ud ra melihat seseorang yang mengangkat sebelah
kakinya (ketika shalat), lalu ia berkata, “Orang ini menyalahi sunnah.”
Imam Nawawi
berkata, “Jika seseorang melakukan shalat hanya dengan satu kaki, maka
shalatnya sah, tetapi makruh. Namun apabila hal itu ia lakukan karena uzur,
maka shalatnya sah dan tidak makruh. Saat shalat juga dimakruhkan merapatkan
kedua kaki, bahkan disunnahkan untuk merenggangkan kedua kaki itu. Selain itu,
juga makruh menguatkan pijakan sebelah kaki daripada kaki lainnya, dan
disunnahkan menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat.” (Syarh
al-Muhadzdzab, juz 3, halaman 266)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar