Minggu, 10 Juli 2022

Hukum Berdiri dengan Satu Kaki di dalam Shalat

Orang yang shalat dimakruhkan bila berdiri hanya dengan satu kaki, sementara kaki lainnya tidak menopang tubuh meski mengenai lantai. Sikap seperti itu dikenal dengan istilah shafn, dari kata shafana al-faras (kuda berdiri di atas tiga kaki, satu kaki lainnya tidak menapak ke bumi).

Al-Hafizh al-Iraqi dalam Takhrij al-Ihya, juz 1, halaman 152, mengatakan, “Said bin Manshur meriwayatkan bahwa Ibn Mas’ud ra melihat seseorang yang mengangkat sebelah kakinya (ketika shalat), lalu ia berkata, “Orang ini menyalahi sunnah.”  

Imam Nawawi berkata, “Jika seseorang melakukan shalat hanya dengan satu kaki, maka shalatnya sah, tetapi makruh. Namun apabila hal itu ia lakukan karena uzur, maka shalatnya sah dan tidak makruh. Saat shalat juga dimakruhkan merapatkan kedua kaki, bahkan disunnahkan untuk merenggangkan kedua kaki itu. Selain itu, juga makruh menguatkan pijakan sebelah kaki daripada kaki lainnya, dan disunnahkan menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat.” (Syarh al-Muhadzdzab, juz 3, halaman 266)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar