إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.” (QS. An-Nisa’ Ayat 103)
Dalam kajian fiqih, waktu pelaksanaan shalat bersifat wajib yang longgar (muwassa’). Artinya, shalat menjadi wajib bagi setiap muslim saat awal masuknya waktu shalat. Kewajiban ini awalnya diharuskan untuk dilaksanakan dengan segera ketika masuknya waktu, namun boleh untuk diakhirkan sampai batas akhir waktu shalat tersebut dengan cara adanya ‘azm, yaitu bertekad untuk melaksanakan shalat di waktu nanti sekiranya masih pada waktunya.




