Selasa, 11 Oktober 2022

Talqin Mayit

Secara bahasa, talqin artinya mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah, talqin adalah mengajarkan atau mengingatkan kembali kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ atau yang telah meninggal dunia dan baru saja dikubur dengan menggunakan kalimat-kalimat tertentu.

Talqin sesungguhnya amalan yang telah berlangsung sejak lama dan dilakukan oleh umat Islam di seantero dunia. Hanya akhir-akhir ini muncul fatwa dari kaum Salafi-Wahabi yang menyatakan bahwa talqin adalah bid’ah, dan orang yang melakukannya terancam siksa di dalam neraka.

Dalil yang Membid’ahkan

Kelompok anti talqin biasanya menggunakan firman Allah SWT berikut ini sebagai dasar untuk membid’ahkan talqin:

Firman Allah SWT:

وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

 “…Dan kamu (Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir [35]: 22).

Minggu, 02 Oktober 2022

Jasad yang Utuh

Fenomena yang kadang terjadi saat ini adalah ditemukannya jasad mayit yang masih utuh meski telah dikubur dalam waktu yang sangat lama. Jasad utuh ini memang sudah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيْهِ يُرَكَّبُ - رواه مسلم

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Semua manusia akan dimakan oleh tanah kecuali tulang ekor. Dari inilah ia diciptakan dan disusun kembali’.” (HR Muslim)

إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ - رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان والحاكم والطبراني والبيهقى عن أوس بن أوس الثقفى

Kamis, 29 September 2022

Mana Dalilnya Maulid Nabi? Ini Dalilnya

Adakah dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengisyaratkan akan kebolehan –bahkan kesunnahan— melaksanakan maulid Nabi, sehingga para ulama pun tidak mengingkari perkara itu, bahkan mengatakan orang yang melakukannya akan memperoleh pahala? Perhatikan dan simaklah baik-baik dalil-dali berikut ini, dan semoga Allah Swt memberikan pemahaman yang baik kepada kita.

Di dalam al-Qur’an Allah Swt berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [1]

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita penegasan Allah Swt bahwa Nabi Muhammad Saw kehadirannya di atas dunia ini bukan hanya sekedar menjalani hidup sementara, sebagaimana keadaan manusia lainnya, namun menjadi salah satu bentuk rahmat (kasih sayang) Allah terhadap alam semesta ini.

Rabu, 28 September 2022

Maulid Nabi Itu Berpahala

Merayakan hari kelahiran Nabi Saw (Maulid Nabi) sudah menjadi tradisi kaum Ahussunnah wal Jama’ah. Tidak bisa dipungkiri bahwa maulid Nabi Saw merupakan perkara baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah dan para sahabat. Namun tidaklah semua perkara baru yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah Saw secara langsung dapat dipandang sebagai bid’ah dhalalah.

Para ahli sejarah telah bersepakat bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi Saw adalah Raja Irbil di Iraq, yang dikenal sangat alim, bertakwa, dan pemberani. Nama sang raja itu adalah al-Muzhaffar Abu Sa’id Kukuburi bin Zainuddin Ali Buktikin (wafat 630 H/1232 M). Para ulama telah mengategorikan maulid Nabi termasuk ke dalam bid’ah hasanah. Menurut mereka, orang yang mengadakannya dan yang hadir di dalam majelis tersebut mendapatkan pahala dari Allah Swt.

Sabtu, 24 September 2022

Isbal dalam Pandangan Ulama Empat Madzhab

Celana cingkrang merupakan sebutan bagi celana panjang yang ujungnya tidak sampai mata kaki. Model seperti ini sering diidentikkan dengan kelompok tertentu dari umat Islam. Bahkan menjadi pembeda antara kelompok tersebut dengan kelompok lain.

Kebalikan dari mengenakan celana cingkrang disebut isbal, yaitu memanjangkan pakaian berupa celana, sarung, jubah, dan sebagainya melebihi mata kaki. Para ulama dari kalangan empat madzhab berbeda pendapat tentang hukum isbal ini. Berikut penjelasannya.

Pertama, mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i, dan sebagian ulama madzhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah.