Tentang
hal ini terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ
كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa
pada hari tarwiyah
menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari arafah menghapuskan
(dosa) dua tahun.”
Hanya
saja menurut sebagian ulama hadits ini statusnya maudhu’ atau palsu, dan
oleh sebagian lainnya dikatakan sebagai dhaif.
Namun
demikian, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam menilai status
hadits tersebut, tentulah puasa pada hari tarwiyah itu dibolehkan. Namun tentu
yang dijadikan dalil untuk menetapkan kebolehannya bukanlah hadits di atas,
namun sabda Rasulullah Saw berikut: