Sabtu, 24 Juni 2023

Bolehkah Melaksanakan Puasa Tarwiyah?

Tentang hal ini terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.”

Hanya saja menurut sebagian ulama hadits ini statusnya maudhu’ atau palsu, dan oleh sebagian lainnya dikatakan sebagai dhaif.

Namun demikian, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam menilai status hadits tersebut, tentulah puasa pada hari tarwiyah itu dibolehkan. Namun tentu yang dijadikan dalil untuk menetapkan kebolehannya bukanlah hadits di atas, namun sabda Rasulullah Saw berikut: 

مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ قَالُوا وَلَا الْجِهَادُ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ

“Tidak ada amal yang lebih afdhal dibanding amal pada hari-hari ini.” Mereka bertanya: “Tidak juga jihad?” Beliau menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali seseorang yang keluar untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu dia tidak kembali dengan sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari)

 مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

"Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi Saw menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan  Ibnu Majah)

Menurut Imam Ibnu Katsir yang dimaksud “pada hari-hari ini” adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. (Tafsir al-Quran Al ‘Azhim, 8/390. Lihat Syekh Sayyid Ath Thanthawi,  al-Wasith, 1/4497. Mawqi’ At Tafasir)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa melaksanakan puasa pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) tidaklah mengapa, karena ia termasuk bagian amal saleh yang bisa kita lakukan pada masa 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Tentu saja akan lebih baik lagi jika dilanjutkan dengan puasa arafah (9 Dzulhijjah), agar puasa pada hari tarwiyah itu tidak menyendiri.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar