Senin, 05 Desember 2022

Mandi Wajib, Lalu Shalat Tanpa Wudhu: Bolehkah?

Mandi wajib adalah aktivitas membersihkan badan dari hadats besar. Sedangkan hadats kecil bisa dibersihkan dengan wudhu. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bolehkah orang yang baru selesai dari mandi wajib itu langsung menunaikan shalat tanpa berwudhu?

Sayidah Aisyah ra meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah Saw pernah melakukan shalat tanpa berwudhu setelah mandi wajib.

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

“Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah Saw sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat Subuh. Dan aku tidak melihat beliau memperbaharui wudhunya setelah mandi. (HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi)

Redaksi “kaana” yang disusul dengan fi‘il mudhari sebagaimana yang digunakan Aisyah dalam riwayat di atas menunjukkan arti kontinuitas atau sering Nabi melakukan hal tersebut. Bahkan Aisyah menambahkan bahwa dia tidak pernah melihat Nabi berwudhu setelah mandi wajib. Sehingga bisa disimpulkan bahwa selama dalam pengamatan Aisyah, Nabi Saw selalu melakukan shalat tanpa berwudhu setelah mandi wajib.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah disebutkan:

 كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

“Nabi tidak pernah berwudhu setelah mandi janabah.” (HR Ibnu Majah)

Ibnu Umar ra bercerita bahwa Nabi pernah ditanya tentang wudhu setelah mandi wajib. Beliau Saw menjawab:

وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ

“Adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi.” (HR Ibnu Abi Syaibah)

Makna hadits tersebut adalah, bahwa kedudukan mandi lebih umum daripada wudhu. Artinya, ketika seorang telah melakukan mandi wajib, maka hal itu sekaligus mencakup wudhu.

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat beberapa ulama, di antaranya Abu Bakar bin Al-Arabiy yang dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya.

 قال أبو بكر بن العربي إنه لم يختلف العلماء أن الوضوء داخل تحت الغسل وأن نية طهارة الجنابة تأتي على طهارة الحدث وتقضي عليها لأن موانع الجنابة أكثر من موانع الحدث

“Abu Bakar bin al-Arabiy berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalah wudhu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat menyucikan janabah itu menyempurnakan niat menyucikan hadats sekaligus menggugurkan menyucikan hadats (wudhu). Karena hal-hal yang mencegah janabah itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadats.”

Bahkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan bahwa boleh tidak berwudhu setelah mandi wajib karena sudah termasuk dalam mandi tersebut. Meskipun Imam Nawawi menyebutkan tiga pendapat lain, namun beliau mengatakan bahwa pendapat ini yang paling sahih.

Wallahu a’lam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar