Rabu, 21 September 2022

Bepergian untuk Menziarahi Kuburan Nabi dan Aulia Allah: Haramkah?

Telah menjadi tradisi yang sejak lama dilakukan oleh mayortas kaum Muslim melakukan ziarah kubur ke makam nabi, para wali dan orang-orang saleh. Bahkan, di tanah Jawa, misalnya, tradisi melakukan ziarah ke makam Wali Songo terus berlangsung hingga saat ini. Makam para wali itu tak pernah sepi dari para peziarah. Namun sayang, akhir-akhir ini fatwa bid’ah terhadap tradisi itu dihembuskan oleh kaum Salafi-Wahabi, sehingga menyulut pertikaian di tengah masyarakat.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah salah seorang ulama Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi kuburan Nabi atau kuburan orang lain menurut pendapat yang benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Jangan kalian bepergian mengadakan safar kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid al-Haram, dan Masjid al-Aqsha.” (HR Bukhari dan Muslim).[1]

Senin, 19 September 2022

Duduk di Antara Dua Sujud

Duduk di antara dua sujud adalah rukun dalam shalat. Tujuannya adalah untuk memisahkan antara sujud pertama dan kedua. Pertama kepala diangkat dari sujud seraya mengucapkan takbir, yang berakhir ketika telah duduk secara sempurna. Cara duduk yang dianjurkan adalah iftirasy, yakni duduk di atas kaki yang kiri. 

Imam al-Ghazali menjelaskan:

اِرْفَعْ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ مُكَبِّرًا حَتَّى تَعْتَدِلَ جَالِسًا وَاجْلِسْ عَلَى رِجْلِكَ الْيُسْرَى وَانْصِبْ قَدَمَكَ الْيُمْنَى وَضَعْ يَدَيْكَ عَلَى فَخِذَيْكَ وَاْلأَصَابِعُ مَنْشُوْرَةٌ - بداية الهداية : ٤٩

"Angkatlah kepalamu dari sujud sehingga duduk dengan tegak, seraya mengucapkan takbir. Duduklah di atas kakimu yang kiri dan luruskan kakimu yang kanan. Letakkan kedua tanganmu di atas paha sedangkan jari-jarinya diluruskan." (Bidayah al-Hidayah: 49).

Pada saat duduk di antara dua sujud sunnah membaca doa:

Imam Memperlama Sujud Terakhir: Bolehkah?

Akhir-akhir ini muncul kebiasaan imam di dalam shalat berjamaah memperlama sujudnya yang terakhir. Bolehkah hal yang demikian itu dilakukan oleh seorang imam sedangkan ia sedang memimpin banyak orang dalam shalat berjamaah?

Hal yang perlu dipahami di awal adalah kita dianjurkan untuk banyak berdoa kepada Allah saat sujud, karena sujud itu merupakan saat terdekat seorang hamba dengan Tuhannya. Rasulullah Saw bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Saat terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklah berdoa saat sujud itu.” (HR Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Hurairah ra).

Sabtu, 17 September 2022

Segeralah Berhenti

Ketika engkau naik kereta yang salah jurusannya, berusahalah untuk turun pada stasiun pemberhentian pertama. Karena semakin bertambah jauh kereta berjalan, maka akan semakin susah engkau untuk kembali.

Demikianlah, saat engkau melakukan kesalahan dan dosa, segeralah berhenti. Karena semakin kau jauh melakukan kesalahan, akan semakin berat dan susah untuk kembali dengan taubatmu.

QS. an-Najm [53]: 39: Hadiah Pahala Tidak Sampai pada Mayit?

Pertanyaan:

Apakah benar al-Qur’an surat an-Najm [53]: 39 merupakan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat dari amalan orang yang masih hidup, sehingga hadiah pahala yang biasa dilakukan saat tahlilan tidak akan sampai kepada mayit?

Jawaban:

Hal itu jelas tidak benar. Mari kita perhatikan firman Allah Swt dalam QS. an-Najm [53]: 39:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. al-Najm [53]: 39).

Menurut mereka yang anti-tahlilan ayat ini secara tegas menyatakan bahwa manusia tidak akan mendapat pahala (manfaat dari amaliah orang lain) selain dari apa yang diusahakannya sendiri.