Senin, 19 September 2022

Imam Memperlama Sujud Terakhir: Bolehkah?

Akhir-akhir ini muncul kebiasaan imam di dalam shalat berjamaah memperlama sujudnya yang terakhir. Bolehkah hal yang demikian itu dilakukan oleh seorang imam sedangkan ia sedang memimpin banyak orang dalam shalat berjamaah?

Hal yang perlu dipahami di awal adalah kita dianjurkan untuk banyak berdoa kepada Allah saat sujud, karena sujud itu merupakan saat terdekat seorang hamba dengan Tuhannya. Rasulullah Saw bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Saat terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklah berdoa saat sujud itu.” (HR Imam Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Hurairah ra).

Para ulama dalam memahami hadits ini menegaskan bahwa pemberlakuan memperbanyak doa saat sujud itu adalah ketika shalat sendiri atau di dalam shalat sunnah yang tidak disyaratkan secara berjamaah.

Adapun saat shalat berjamaah, imam justru dianjurkan untuk membaca surat-surat pendek yang ada di dalam Al-Qur’an dan tetap menyempurnakan ruku’, i’tidal dan sujud dengan tuma’ninah serta bacaan yang dianjurkan untuk dibaca. Namun tatkala seseorang shalat sendiri, maka ia boleh memanjangkan shalatnya sesuai keinginannya.

Hal ini didasarkan pada apa yang dipesankan oleh Rasulullah Saw untuk mereka yang menjadi imam, mengingat orang-orang yang menjadi makmum adalah mereka yang memiliki berbagai macam kondisi: ada yang usianya sudah tua, kondisi tubuhnya lemah, orang sakit, atau orang yang memiliki keperluan lain. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِي النَّاسِ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ

“Bila salah seorang darimu mengimami orang banyak hendaknya ia meringankan (shalat itu) karena di tengah jamaah terdapat orang dhaif, orang sakit, dan orang yang berhajat (orang lansia pada lain riwayat). Tetapi jika ia melakukan shalat sendiri, bolehlah ia melamakan shalat sesuai kehendaknya.” (HR Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

K.H. M. Syafi’i Hadzami dalam kumpulan fatwanya, Taudhihul Adillah, Juz 2/134-135 menyatakan:

“Memang sunnah hukumnya melamakan sujud untuk berdoa di dalamnya karena sujud itu adalah suatu keadaan yang terdekat seorang hamba kepada Tuhannya, tetapi tidak ada takhshish yang menentukannya pada sujud yang terakhir (saja).”

Beliau kemudian menambahkan:

“Akan tetapi bagi imam suatu kaum yang tidak terbatas, atau yang terbatas yang tidak diketahui keridhaan mereka untuk memanjangkan shalat, janganlah hendaknya imam melebihkan tasbih dalam sujudnya dari tiga kali, dan tidak sunnah menambahkan doa-doa apapun juga, bahkan hendaklah diperingannya shalatnya itu, mengingat adanya makmum yang lemah, yang sakit, yang tua, dan orang-orang yang mempunyai keperluan atau kerja yang mesti diselesaikannya, maka dalam hal ini disunnahkan bagi imam meringankan shalatnya.”

Rasulullah Saw sendiri ketika mengimami shalat sangat memperhatikan kondisi para makmum, sehingga shalat yang ditunaikan itu tidak menimbulkan perasaan was-was di dalam diri orang-orang yang diimami. Beliau bersabda:

إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ

“Sungguh (tatkala) aku memasuki shalat, aku ingin melamakan shalat itu, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu kuringankan shalat itu, disebabkan beratnya perasaan ibu karena tangisan tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim).

Demikianlah. Semoga bisa dipahami dengan baik dan memberi manfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar