Senin, 06 Maret 2023

Keshahihan Dalil Malam Nishfu Sya’ban

Hadits Pertama:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَطْلُعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

Dari Mu’adz bin Jabal, “Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Swt memperhatikan hambaNya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Ia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (orang munafik yang menebar kebencian antar sesama umat Islam)”. (HR Thabrani fi Al Kabir no 16639, Daruquthni fi Al Nuzul 68, Ibnu Majah no 1380, Ibnu Hibban no 5757, Ibnu Abi Syaibah no 150, Al Baihaqi fi Syu’ab al Iman no 6352, dan Al Bazzar fi Al Musnad 2389. Peneliti hadits Al Haitsami menilai para perawi hadits ini sebagai orang-orang yang terpercaya. Majma’ Al Zawaid 3/395)

قَالَ الأ البَانِي فِِي "السِّلْسِلَةِ الصحِيْحَةِ" 3 / 135 : حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ، رُوِيَ عَنْ جماعَةٍ مِنَ الصحَابَةِ مِنْ طُرُقٍ مُختَلِفَةٍ يَشُدُّ بَعْضُهَا بَعْضًا وَهُمْ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأَبو ثَعْلَبَةَ الخُشَنِِي وَعَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو وَأَبو مُوْسَى الأشْعَرِي وَأَبو هُرَيْرَةَ وَأَبو بَكْرِ الصِّدِّيْقُ وَعَوْفُ بْنُ مَالِكٍ وَعَائِشَة

Senin, 06 Februari 2023

Mengapa Saat Bangkit dari Ruku' Tidak Dibaca Takbir Intiqal?

Dalam shalat dikenal istilah takbir intiqal, yakni kesunnahan mengucapkan kalimat takbir, “Allahu Akbar”  الله اكبر setiap kali perpindahan gerak. Ada satu yang berbeda, yakni ketika bangun dari ruku’, bukanlah kalimat takbir yang sunnah diucapkan, melainkan kalimat tasmi’, “Sami’allahu liman hamidah”  سمع الله لمن حمده.

Mengapa terjadi perbedaan yang demikian itu?

Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatuth Thalibin (Beirut: Darul Fikr, 1997) meriwayatkan sebuah kisah yang menjadi penyebab perbedaan kesunnahan ucapan ketika bangun dari ruku’ ini sebagai berikut:

Sabtu, 04 Februari 2023

Mempercepat Shalat Karena Mendengar Tangisan Anak

Anas radhiyallahu ‘anhu, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Aku belum pernah shalat di belakang seorang imam pun yang lebih singkat dan lebih sempurna shalatnya, selain hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya jika beliau mendengar suara tangisan anak, beliau segera mempercepat shalatnya karena khawatir akan mengganggu shalat ibunya.” (Bukhari, Kitabul Adzan 667).

Pekerti ini dikuatkan oleh pengakuan beliau sendiri melalui sabdanya yang mengatakan:

إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُطِيلَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَاوَزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ

Kamis, 02 Februari 2023

Menekankan Anak Agar Berkata Jujur

Diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibnu ‘Amr radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan masa kecilnya, bahwa ibunya memanggilnya, sedang saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berada di rumah kami. Ibunya berkata: “Kemarilah, aku akan memberimu sesuatu!”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada ibunya: “Apakah yang akan engkau berikan padanya?” Ibunya menjawab: “Aku akan memberinya buah kurma.”

Melihat gelagatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda:

أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كِذْبَةٌ

“Ingatlah, jika engkau tidak memberinya suatu apa pun, niscaya akan dicatatkan sekali dusta terhadapmu.” (Abu Dawud, Kitabul Adab 4339, dan Ahmad, Musnadul Makkiyyin 15147).

Rabu, 01 Februari 2023

Baru Dapat Satu Rakaat, Tiba-tiba Masuk Waktu Shalat Lain, Bagaimana?

Allah Subhanahu wata’ala mewajibkan bagi seluruh umat Islam untuk menjalankan shalat pada masing-masing waktu yang telah ditentukan. Seperti yang difirmankan di dalam al-Qur’an:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.” (QS. An-Nisa’ Ayat 103)

Dalam kajian fiqih, waktu pelaksanaan shalat bersifat wajib yang longgar (muwassa’). Artinya, shalat menjadi wajib bagi setiap muslim saat awal masuknya waktu shalat. Kewajiban ini awalnya diharuskan untuk dilaksanakan dengan segera ketika masuknya waktu, namun boleh untuk diakhirkan sampai batas akhir waktu shalat tersebut dengan cara adanya ‘azm, yaitu bertekad untuk melaksanakan shalat di waktu nanti sekiranya masih pada waktunya.