Jumat, 29 Juli 2022

Membaca Doa Iftitah

Setelah posisi bersedekap sempurna, diamlah sejenak sebelum membaca doa iftitah yang dalam istilah lain disebut dengan tawajjuh. Hukum membaca doa iftitah ini adalah sunnah, baik shalat itu dilakukan sendirian (munfarid) maupun secara bersama-sama (jama'ah), shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Yang perlu diingat bahwa kesunnahan membaca tawajjuh ini adalah sebelum membaca surat al-Fatihah pada rakaat pertama. Apabila seseorang telah membaca surat al-Fatihah, maka hilanglah kesunnahan membaca doa tawajjuh. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji diterangkan:

تُسْتَحَبُّ قِرَاءَةُ التَّوَجُّهِ فِي افْتِتَاحَةِ الْمَفْرُوْضَةِ وَالنَّافِلَةِ لِلْمُنْفَرِدِ وَلِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُوْمِ، بِشَرْطِ اَنْ لاَيَبْدَأَ بِقِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ بَعْدُ. فَإِنْ بَدَأَ بِهَا - وَقَدْ عَلِمْتَ اَنَّ الْبَسْمَلَةَ جُزْءٌ مِنْهَا - أَوْ بِالتَّعَوُّذِ، فَاتَتْ سَنِّيَّةُ قِرَاءَةِ التَّوَجُّهِ، فَلاَ يَنْبَغِى اَنْ يَعُوْدَ اِلَيْهِ وَلَوْكاَنَ نَاسِيًا. وَلاَ تُسْتَحَبُّ التَّوَجُّهُ فِيْ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ، وَلاَ فِيْ صَلاَةِ الْمَفْرُوْضَةِ اِذَا ضَاقَ وَقْتُهَا بِحَيْثُ اِنِ اشْتَغَلَ بِقِرَاءَةِ التَّوَجُّهِ اَنْ يَخْرُجَ الْوَقْتُ - الفقه المنهجي، ج١ص١٥٠

"Disunnahkan membaca tawajjuh ketika memulai shalat fardhu dan shalat sunnah. Baik shalat sendirian, ataupun bagi imam dan makmum (jika berjamaah), dengan syarat orang itu belum memulai membaca surat al-Fatihah. Jika ia telah membaca al-Fatihah --padahal ia tahu bahwa basmalah merupakan bagian dari surat al-Fatihah-- atau membaca ta'awwudz, maka hilanglah kesunnahan membaca tawajjuh tersebut. Ketika itu, orang itu tidak usah kembali lagi untuk membaca tawajjuh. Tawajjuh tidak disunnahkan dalam shalat jenazah, begitu pula ketika shalat fardhu yang waktunya hampir habis, yakni bila ia membaca tawajjuh, maka dikhawatirkan waktu shalat akan habis." (al-Fiqh al-Manhaji, Juz I, halaman 50).

Kamis, 28 Juli 2022

Bid'ahkah Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun?

Sebagian kalangan terlalu tergesa-gesa untuk menjatuhkan vonis bid'ah terhadap amalan membaca doa akhir tahun dan awal tahun. Sebenarnya tidak ada satupun dalil yang bisa mereka ajukan sebagai landasan tuduhan itu kecuali hanya perkataan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah melakukan amalan doa akhir tahun dan awal tahun. 

Menurut mereka sebuah amalan harus didasarkan kepada amalan Rasulullah Saw. Jika beliau pernah melakukannya, maka amalan itu sunnah; sedangkan jika beliau tak pernah mengerjakannya, maka amalan itu termasuk bid'ah.

Benarkah seperti itu?

Tentu saja tidak demikian. Mari kita simak ungkapan Imam Syafi'i berikut ini:

  كُلُّ مَا لَهُ مُسْتَنَدٌ مِنَ الشَّرْعِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْ بِهِ السَّلَفُ ِلأَنَّ تَرْكَهُمْ لِلْعَمَلِ بِهِ قَدْ يَكُوْنُ لِعُذْرٍِ قَامَ لَهُمْ فِي الْوَقْتِ أَوْ لِمَا هُوَ أَفْضَلُ مِنْهُ أَوْ لَعَلَّهُ لَمْ يَبْلُغْ جَمِيْعَهُمْ عِلْمٌ بِهِ -- الحافظ الغمار، إتقان الصنعة في تحقيق معنى البدعة، ص/٥

"Segala amalan yang memiliki dasar dari dalil-dalil syar'i maka bukanlah termasuk bid'ah meskipun belum pernah dilakukan pada masa salaf. Karena sikap mereka yang meninggalkan amalan itu terkadang karena ada uzur yang terjadi pada masa itu, atau karena ada amaliah lain yang lebih utama, atau barangkali hal itu belum terlintas di dalam pengetahuan mereka."

Rabu, 27 Juli 2022

Bersedekap

Pekerjaan selanjutnya di dalam shalat setelah mengucapkan takbiratul ihram adalah bersedekap. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Dalam hadits shahih disebutkan:

عَنْ وَائِلٍ بْنِ حُجْرٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلاَةِ قَبَضَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ - رواه النسائي والدراقطني

"Dari Wail bin Hujr ia berkata, "Aku melihat Rasulullah Saw ketika berdiri di dalam shalat, beliau menggenggam tangan kanan atas tangan kirinya." (Sunan al-Nasa'i, Juz II, halaman 125 [887], Sunan al-Daruquthni, Juz I, halaman 286 [11]).

Adapun meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, hikmahnya menurut al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqallani adalah untuk lebih mendekatkan kepada khusyu’, karena sikap seperti merupakan sikap seorang peminta yang hina-dina dan sangat butuh. Sikap seperti itu juga bisa mencegah tindakan main-main.

Cara bersedekap menurut madzhab Syafi'i adalah tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri, kemudian diletakkan di atas pusar di bawah dada. Sebagian ulama lainnya berpendapat posisi tangan berada di di bawah pusar.

Jumat, 22 Juli 2022

Isbal

Salah satu maksiat badan adalah memanjangkan pakaian (sarung, celana ataupun yang lainnya), yakni menurunkannya hingga ke bawah mata kaki dengan tujuan berbangga dan menyombongkan diri. Hukum dari perbuatan ini adalah dosa besar kalau memang tujuannya adalah untuk menyombong diri. Jika tidak untuk menyombongkan diri maka tidaklah dihukumi seperti itu, melainkan makruh. Jadi, cara yang dianjurkan syara’ adalah memendekkan sarung atau semacamnya di atas mata kaki, bahkan hingga di bagian tengah betis.

Hukum yang telah dijelaskan ini adalah hasil dari pemaduan dan penyatuan dari beberapa hadis tentang masalah ini. Pemaduan ini diambil dari hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Saw bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءِ لَمْ يَنْظُر اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ - رواه البخاري ومسلم

“Barangsiapa menarik bajunya (ke bawah mata kaki) karena sombong, Allah tidak akan memandang (yakni merahmati)nya pada hari kiamat.” (HR Imam al-Bukhari dan Muslim)

Selasa, 19 Juli 2022

Lupa Membaca Al-Fatihah Ketika Shalat

Membaca surat al-Fatihah di dalam shalat termasuk rukun shalat, sehingga siapa pun yang dengan sengaja tidak membacanya maka shalatnya dipandang tidak sah. Rasulullah Saw bersabda:

لَا صَلَاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَاب

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”

Namun demikian, tidak seperti itu hukumnya jika seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah di dalam shalatnya itu disebabkan karena lupa atau lalai. Dalam kondisi seperti itu maka shalatnya tidak batal asalkan segera diganti sekalipun ia sudah berada pada rukun yang lain.