Jumat, 22 Juli 2022

Isbal

Salah satu maksiat badan adalah memanjangkan pakaian (sarung, celana ataupun yang lainnya), yakni menurunkannya hingga ke bawah mata kaki dengan tujuan berbangga dan menyombongkan diri. Hukum dari perbuatan ini adalah dosa besar kalau memang tujuannya adalah untuk menyombong diri. Jika tidak untuk menyombongkan diri maka tidaklah dihukumi seperti itu, melainkan makruh. Jadi, cara yang dianjurkan syara’ adalah memendekkan sarung atau semacamnya di atas mata kaki, bahkan hingga di bagian tengah betis.

Hukum yang telah dijelaskan ini adalah hasil dari pemaduan dan penyatuan dari beberapa hadis tentang masalah ini. Pemaduan ini diambil dari hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Saw bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءِ لَمْ يَنْظُر اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ - رواه البخاري ومسلم

“Barangsiapa menarik bajunya (ke bawah mata kaki) karena sombong, Allah tidak akan memandang (yakni merahmati)nya pada hari kiamat.” (HR Imam al-Bukhari dan Muslim)

Abu Bakar ra yang mendengar ini lalu bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, sarungku selalu turun kecuali kalau aku mengangkatnya dari waktu ke waktu.”

Rasulullah Saw kemudian bersabda:

إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ - رواه البخاري ومسلم

“Sesungguhnya engkau bukan orang yang melakukan itu karena sombong.” (HR Imam al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena Abu Bakar ra melakukan itu bukan karena sombong, maka Nabi Saw tidak mengingkarinya dan tidak menganggap perbutannya itu sebagai perbuatan munkar yang diharamkan.

Wallahu a’lam

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar