Selasa, 19 Juli 2022

Lupa Membaca Al-Fatihah Ketika Shalat

Membaca surat al-Fatihah di dalam shalat termasuk rukun shalat, sehingga siapa pun yang dengan sengaja tidak membacanya maka shalatnya dipandang tidak sah. Rasulullah Saw bersabda:

لَا صَلَاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَاب

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”

Namun demikian, tidak seperti itu hukumnya jika seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah di dalam shalatnya itu disebabkan karena lupa atau lalai. Dalam kondisi seperti itu maka shalatnya tidak batal asalkan segera diganti sekalipun ia sudah berada pada rukun yang lain.

Misalnya, ada seseorang yang sedang shalat dan sudah memasuki rakaat kedua. Ketika ia hendak sujud barulah ia teringat belum membaca surat al-Fatihah di rakaat tersebut. Maka saat itu juga hendaknya ia kembali berdiri untuk mengulangi rakaat keduanya dengan membaca surat al-Fatihah, dan disunnahkan baginya untuk melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Mengapa demikian? Karena ia telah melakukan kesalahan yang jika disengaja dapat membatalkan shalat.

Lalu, bagaimana jika ia teringat belum membaca surat al-Fatihah di rakaat kedua itu pada saat shalat sudah selesai? Maka dalam hal ini harus dirinci:

Pertama, jika ia teringat beberapa saat setelah salam (kira-kira satu menit), maka wajib baginya segera berdiri guna mengulangi rakaat kedua itu dan menyempurnakan sisa rakaat shalatnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Hasyiyah Syarqawi:

فالفرض لا ينوب عنه سجود السهو، بل إن ذكره أي الفرض وهو في الصلاة أتى به وتمت صلاته أو ذكره بعد السلام والزمان قريب أتى به وبنى عليه ما بقي من الصلاة وسجد السهو

“Bahwa fardhu (rukun) tidak bisa diganti dengan sujud sahwi, bahkan jika diingatnya fardhu itu, sedang ia masih berada di dalam shalat, maka hendaklah ia sempurnakan shalatnya itu. Atau jika ingatan itu datang beberapa waktu (dekat) setelah shalat selesai, maka segeralah membenahi dan menyempurnakan shalat itu dan sunnah untuk melakukan sujud sahwi.”

Kedua, jika ia ingat setelah beberapa waktu lamanya (lebih kurang dua atau tiga menit), maka shalatnya dianggap rusak, dan hendaknya ia segera mengulang shalatnya. Dalam Hasyiyah al-Bajuri dikatakan:

فان لم يكن الزمان قريبا عرفا أو بأن زاد على القدر المتقدم إتأنف الصلاة

“Jika (rentang waktu lupa dan ingat) itu cukup lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf), maka hendaklah ia mengulang shalatnya itu dari permulaan.”

Demikianlah. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar