Kamis, 20 April 2023

Saat ‘Id Berkumpul di Hari Jumat: Shalat Jumat Jadi Tidak Wajib?

A. Dalil yang Tetap Mewajibkan Shalat Jumat

Dari Al-Quran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ - الجمعة: ٩

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. al-Jumu’ah: 9)

Dari Hadits

عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ - رواه النسائي

“Dari Hafshah (istri Nabi Saw) bahwa Nabi Saw bersabda: "Mendatangi shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap (Muslim) yang sudah baligh (dewasa)." (HR. Nasa’i)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ - رواه مسلم

“Rasulullah Saw bersabda: "Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat Jumat menghentikan perbuatannya, ataukah mereka ingin Allah mengecap (membutakan) hati mereka, dan sesudah itu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ - رواه أبو داود

“Dari Thariq bin Syihab dari Nabi Saw, beliau bersabda: "Jumat itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit." (HR Abu Dawud)

B. Dalil yang Mengatakan Tidak Wajib Shalat Jumat dan Bantahannya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ - رواه أبو داود

“Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: "Pada hari ini telah berkumpul bagi kalian dua hari raya (yakni ‘Id dan Jumat). Maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini untuknya (tidak perlu shalat Jumat lagi), namun kami akan tetap melaksanakan shalat Jumat." (HR. Abu Dawud)

Bantahannya:

Hadits di atas termasuk hadits dhaif yang tidak dapat dipakai sebagai landasan hukum. Dalam Nailul Awthar disebutkan bahwa Imam Ahmad dan Imam Daruquthni mengatakan bahwa hadits tersebut mursal (termasuk kategori hadits dhaif). Ada hadits senada yang tidak mursal diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, namun sanadnya tetap dhaif.

Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab (IV/492) juga mengatakan bahwa hadits ini dhaif.

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا قَالَ نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ - رواه أحمد

“Dari Iyas bin Abu Ramlah Asy Syami ia berkata: “Aku menyaksikan Mu'awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata: “Aku mengikuti shalat dua hari raya yang berkumpul dalam satu hari bersama Rasulullah Saw. Beliau shalat ‘Id pada awal hari, kemudian beliau memberi keringanan terhadap shalat Jumat seraya bersabda: "Siapa yang ingin mengumpulkan (keduanya, yakni shalat ‘Id dan Jumat), silahkan." (HR. Ahmad)

Bantahannya:

Dalam Nailul Awthar (III/347) disebutkan bahwa hadits ini juga dhaif, dalam sanadnya terdapat rawi yang tidak dikenal (majhul), yakni Iyas bin Abi Ramlah.

Penjelasan lebih dalam:

Andaikan kedua hadits dhaif di atas tetap diterima sebagai landasan hukum (seperti dalam madzhab Hanbali), maka dapat dipahami bahwa hadits tersebut merupakan hadits umum yang telah di-takhsish. Kata مَنْ شَاءَ (barangsiapa yang mau) adalah kata yang bersifat umum, namun kata tersebut telah dikhususkan untuk penduduk kampung ‘Aliyah (yang jaraknya dari kota Madinah sekitar 6 km). Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Umm:

عَنْ عُمَرَ ابْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ قَالَ: اِجْتَمَعَ عِيْدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَهِ فَلْيَجْلِسْ فِي غَيْرِ حَرَجٍ

“Dari Umar bin Abdul Aziz, beliau berkata: “Telah berhimpun dua hari raya pada masa Rasulullah Saw, maka beliau bersabda: “Barangsiapa di antara penduduk ‘Aliyah yang ingin menunaikan shalat Jumat maka tunggulah, boleh saja.”

Dalam Syarh al-Muhadzdzab Bab Shalat Jumat, disebutkan bahwa hal senada juga pernah disampaikan oleh Utsman bin Affan ra saat menyampaikan khutbah ‘Id yang bertepatan pada hari Jumat:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ، قَدِ اجْتَمَعَ عِيْدَانِ فِي يَوْمِكُمْ، فَمَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يُصَلِّيَ مَعَنَا الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَرِفَ فَلْيَنْصَرِفْ

“Hai manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berhimpun dua hari raya. Maka barangsiapa di antara penduduk ‘Aliyah yang ingin menunaikan shalat Jumat bersama kami, silakan ikut. Sedangkan yang ingin pulang, dipersilakan pulang.”

وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ، فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ - رواه النسائي

“Wahb bin Kaisan berkata: "Pada masa pemerintahan Ibnu Zubair pernah berkumpul dua hari raya (‘Id dan Jumat) dalam satu hari, maka ia (Ibnu Zubair) akhirkan waktu keluar hingga tinggi hari. Kemudian ia keluar dan menyampaikan khutbah dengan khutbah yang panjang. Kemudian ia turun (dari mimbar) dan mengerjakan shalat. Pada hari itu ia tidak mengerjakan shalat Jumat bersama manusia. Hal tersebut diceritakan kepada Ibnu Abbas, dan dia mengatakan bahwa Ibnu Zubair sudah melakukan sesuai dengan sunnah." (HR. Nasa’i)

Bantahannya:

Ini hanyalah cerita dari Wahb bin Kaisan yang tidak mengandung konsekuensi perintah maupun larangan. Kisah ini juga janggal, karena disebutkan Ibnu Zubair dalam shalat Id berkhutbah dahulu baru kemudian menunaikan shalat. Benarkah itu seperti itu cara shalat ‘Id? Jika memang shalat ‘Id, mestinya shalat dulu ditunaikan setelah itu baru khutbah disampaikan.

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنِّي شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ، ثُمَّ خَطَبَ - رواه النسائي

“Dari 'Atha dia berkata: “Aku mendengar Ibnu 'Abbas berkata: "Aku bersaksi bahwa aku pernah ikut shalat hari raya bersama Rasulullah Saw. Beliau memulai shalat sebelum khutbah, kemudian berkhutbah." (HR. Nasa’i)

Kisah yang disampaikan oleh Wahb bin Kaisan ini bersifat “campur-aduk” (mudhtharib) sehingga tak bisa diajukan sebagai dalil hukum.

Apakah Nabi Saw pernah meninggalkan shalat Jumat saat ‘Id jatuh di hari Jumat?

Jawabannya tidak pernah. Tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal itu. Justru terdapat dalil yang memperlihat meskipun ‘Id terjadi di hari Jumat, maka shalat Jumat tetap dilakukan.

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَيَوْمِ الْجُمُعَةِ بِسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، وَرُبَّمَا اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَيَقْرَأُ بِهِمَا - رواه النسائي

“Dari an-Nu'man bin Basyir dia berkata: "Rasulullah Saw membaca surat al-A'laa dan al-Ghaasyiyah ketika shalat Jumat. Kadang hari raya dan Jumat berkumpul dalam satu hari, maka beliau membaca keduanya." (HR. Nasa’i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar