Telah
menjadi tradisi yang sejak lama dilakukan oleh mayortas kaum Muslim melakukan
ziarah kubur ke makam nabi, para wali dan orang-orang saleh. Bahkan, di tanah
Jawa, misalnya, tradisi melakukan ziarah ke makam Wali Songo terus berlangsung
hingga saat ini. Makam para wali itu tak pernah sepi dari para peziarah. Namun
sayang, akhir-akhir ini fatwa bid’ah terhadap tradisi itu dihembuskan oleh kaum
Salafi-Wahabi, sehingga menyulut pertikaian di tengah masyarakat.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah salah seorang ulama
Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan
untuk menziarahi kuburan Nabi atau kuburan orang lain menurut pendapat yang
benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى
ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ
الْأَقْصَى
“Jangan
kalian bepergian mengadakan safar kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini,
Masjid al-Haram, dan Masjid al-Aqsha.” (HR Bukhari dan Muslim).