Kamis, 29 September 2022

Mana Dalilnya Maulid Nabi? Ini Dalilnya

Adakah dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengisyaratkan akan kebolehan –bahkan kesunnahan— melaksanakan maulid Nabi, sehingga para ulama pun tidak mengingkari perkara itu, bahkan mengatakan orang yang melakukannya akan memperoleh pahala? Perhatikan dan simaklah baik-baik dalil-dali berikut ini, dan semoga Allah Swt memberikan pemahaman yang baik kepada kita.

Di dalam al-Qur’an Allah Swt berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [1]

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita penegasan Allah Swt bahwa Nabi Muhammad Saw kehadirannya di atas dunia ini bukan hanya sekedar menjalani hidup sementara, sebagaimana keadaan manusia lainnya, namun menjadi salah satu bentuk rahmat (kasih sayang) Allah terhadap alam semesta ini.

Rabu, 28 September 2022

Maulid Nabi Itu Berpahala

Merayakan hari kelahiran Nabi Saw (Maulid Nabi) sudah menjadi tradisi kaum Ahussunnah wal Jama’ah. Tidak bisa dipungkiri bahwa maulid Nabi Saw merupakan perkara baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah dan para sahabat. Namun tidaklah semua perkara baru yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah Saw secara langsung dapat dipandang sebagai bid’ah dhalalah.

Para ahli sejarah telah bersepakat bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi Saw adalah Raja Irbil di Iraq, yang dikenal sangat alim, bertakwa, dan pemberani. Nama sang raja itu adalah al-Muzhaffar Abu Sa’id Kukuburi bin Zainuddin Ali Buktikin (wafat 630 H/1232 M). Para ulama telah mengategorikan maulid Nabi termasuk ke dalam bid’ah hasanah. Menurut mereka, orang yang mengadakannya dan yang hadir di dalam majelis tersebut mendapatkan pahala dari Allah Swt.

Sabtu, 24 September 2022

Isbal dalam Pandangan Ulama Empat Madzhab

Celana cingkrang merupakan sebutan bagi celana panjang yang ujungnya tidak sampai mata kaki. Model seperti ini sering diidentikkan dengan kelompok tertentu dari umat Islam. Bahkan menjadi pembeda antara kelompok tersebut dengan kelompok lain.

Kebalikan dari mengenakan celana cingkrang disebut isbal, yaitu memanjangkan pakaian berupa celana, sarung, jubah, dan sebagainya melebihi mata kaki. Para ulama dari kalangan empat madzhab berbeda pendapat tentang hukum isbal ini. Berikut penjelasannya.

Pertama, mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i, dan sebagian ulama madzhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah.

Kamis, 22 September 2022

Rasa Takut Abdullah bin Al-Mubarak kepada Allah

Al-Qasim bin Muhammad bercerita, Kami pernah melakukan perjalanan bersama dengan Abdullah bin Al-Mubarak. Hatiku sering bertanya-tanya, apa kelebihan orang ini dibandingkan kami, sehingga ia mencapai kemuliaan yang tinggi di tengah-tengah manusia? Padahal kalau ia shalat, maka kami pun shalat. Jika ia berpuasa, maka kami pun berpuasa. Jika ia berperang, maka kami pun berperang. Dan jika ia berhaji, maka kami pun berhaji.”

Al-Qasim melanjutkan, “Sampai suatu ketika di suatu perjalanan menuju Syam, kami makan malam di sebuah rumah. Tiba-tiba lampu mati. Lalu sebagian dari kami berdiri. Abdullah bin Al-Mubarak mengambil lampu. Ia keluar mencari penerangan, lalu diam beberapa saat, kemudian ia membawa lampu tersebut ke kami. Aku kemudian melihat wajah Abdullah bin Al-Mubarak, janggutnya basah dengan air matanya. Aku pun berkata di hatiku, dengan rasa takut itulah ia diutamakan Allah dari kami. Barangkali ketika lampu mati dan menjadi gelap, ia teringat pada hari Kiamat.”

Rabu, 21 September 2022

Bepergian untuk Menziarahi Kuburan Nabi dan Aulia Allah: Haramkah?

Telah menjadi tradisi yang sejak lama dilakukan oleh mayortas kaum Muslim melakukan ziarah kubur ke makam nabi, para wali dan orang-orang saleh. Bahkan, di tanah Jawa, misalnya, tradisi melakukan ziarah ke makam Wali Songo terus berlangsung hingga saat ini. Makam para wali itu tak pernah sepi dari para peziarah. Namun sayang, akhir-akhir ini fatwa bid’ah terhadap tradisi itu dihembuskan oleh kaum Salafi-Wahabi, sehingga menyulut pertikaian di tengah masyarakat.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah salah seorang ulama Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi kuburan Nabi atau kuburan orang lain menurut pendapat yang benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Jangan kalian bepergian mengadakan safar kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid al-Haram, dan Masjid al-Aqsha.” (HR Bukhari dan Muslim).[1]