Minggu, 17 Juli 2022

Jimat dan Wifiq

Jimat atau dalam bahasa Arabnya tamimah sebenarnya secara asal adalah jimat penjaga yang ditulis dan dikalungkan pada anak kecil untuk menangkal penyakit ‘ain.[1] Namun pengertian itu semakin luas dan melebar sehingga setiap jimat penjagaan apa pun bentuknya dinamakan namimah.

Jimat ini tidak lepas dari penilaian syirik orang-orang yang tergabung dalam kelompok takfir, yakni kaum Wahabi. Mereka menggunakan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sebagai dasarnya. Rasulullah Saw bersabada:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya suwuk (ruqyah), jimat dan pengasihan adalah syirik.” (HR Ahmad)

Penilaian seperti itu merupakan bentuk penilaian yang tergesa-gesa, dan tentu saja tanpa didasari dengan pemahaman yang baik. 

Imam al-Munawi menjelaskan, menggunakan ruqyah (kecuali yang syar’iyah), jimat dan pelet (pengasihan) dianggap syirik sebagaimana dalam redaksi hadits, karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman Rasulullah Saw sama dengan yang dikenal pada zaman jahiliyah, yakni ruqyah, jimat dan pengasihan yang mengandung syirik. Atau dalam hadits, Rasulullah Saw menganggap ruqyah sebagai syirik karena menggunakan barang-barang tersebut berarti pemakainya meng-i’tiqad-kan bahwa benda-benda itu mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan syirik kepada Allah Swt.

Imam ath-Thayyibi menanggapi hadits tersebut bahwa yang dimaksud dengan syirik dalam hadits itu adalah meng-i’tiqad-kan bahwa jimat tersebut memiliki kekuatan dan yang demikian itu jelas bertentangan dengan sifat tawakkal.[2] Di bagian lain, Imam al-Munawi menjelaskan bahwa pengguna jimat sama dengan melakukan pekerjaan ahli syirik yang meng-i’tiqad-kan bahwa jimat tersebut dapat menolak takdirnya yang sudah ditetapkan Allah.

Namun, jika jimat tersebut berupa asma atau kalam Allah atau dengan tulisan berbentuk dzikrullah yang tujuannya untuk ber-tabarruk kepada Allah atau penjagaan diri serta mengetahui dengan pasti bahwa yang dapat memudahkan segala sesuatu adalah Allah, maka hal itu tidak diharamkan. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang dikutip oleh Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir.[3]

Sedangkan wifiq adalah semacam jimat yang cara penulisannya dikembalikan pada kesesuaian hitungan dan dalam bentuk tertentu. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawi Haditsiyyah-nya menjawab hukum menggunakan wifiq tersebut adalah boleh jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat, dan menjadi haram jika digunakan untuk hal-hal yang diharamkan syariat.[4]

Di antara ulama yang ahli dan berkecimpung secara langsung dalam pembutan wifiq adalah Imam al-Ghazali. Tentu saja kita tidak akan menuduh beliau sebagai pelaku perbuatan syirik, kecuali orang-orang yang lisannya tidak dikunci dengan adab syariat.

Wallahu a’lam

 

 

    

 



[1] Penyakit yang punya kekuatan membunuh yang muncul dari pandangan mata.

[2] Lihat: Faidhul Qadir, 2/426.

[3] Lihat: Faidhul Qadir, 6/223.

[4] Lihat: Fatawi Haditsiyyah, hlm. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar