عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سُئِلَ عَنْ الْبَقَرَةِ فَقَالَ عَنْ سَبْعَةٍ وَسُئِلَ عَنْ الْمَكْسُورَةِ الْقَرْنِ فَقَالَ لَا بَأْسَ
Dari Hujayyah bin 'Adi, bahwa Ali ra ditanya tentang kurban sapi, maka beliau menjawab, “Untuk tujuh orang.” Dia juga ditanya tentang hewan yang tanduknya patah, beliau menjawab, “Tidak mengapa.” (HR Ahmad)
Namun apabila patahnya banyak, yaitu lebih dari separuh tanduknya patah, atau sampai habis sama sekali, menurut mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah tetap sah,[2] demikian juga dengan madzhab Syafi’i namiun dengan kemakruhan,[3] sedangkan kalangan madzhab Hanabilah berpendapat tidak sah.[4]
Pendapat madzhab Hanbali ini didasarkan kepada sebuah hadits:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ
“Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah Saw melarang berqurban dengan binatang yang pecah tanduknya dan telinganya.” (HR. Tirmidzi)
Adapun mayoritas ulama menolak pendalilan hadits ini karena dinilai dhaif dan bertentangan dengan hadits yang lebih kuat di atas.
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fqihiyyah al Kuwaitiyah (5/84).
[2] Bada’i ash Shanai’ (5/294), Taj al Iklil (3/241).
[3] Majmu’ (8/402), I’anah ath Thalibin (2/334)
[4] Kasyaful Qina ( 3/6), Al Mausu’ah al Fqihiyyah al Kuwaitiyah (5/85).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar