Rabu, 14 Juni 2023

Patungan Qurban dengan Non Muslim: Sahkah?

Di sebuah lingkungan masyarakat, ada tujuh orang yang patungan untuk berqurban seekor sapi. Namun satu di antara tujuh orang yang patungan itu adalah seorang non muslim. Bagaimana hukum patungan qurban dengan non muslim itu? Apakah qurban yang salah satu pesertanya adalah non muslim dihukumi sah?

Pada dasarnya, qurban adalah ibadah yang hanya disyariatkan kepada orang-orang muslim. Orang non muslim tidak disyariatkan dan dianjurkan untuk melakukan qurban. Bahkan, jika mereka berqurban maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut:

الشرط الاول الاسلام فلا تجب على الكافر ولا تسن له لانها قربة والكافر ليس من اهل القرب

Syarat pertama adalah Islam. Karena itu, kurban tidak wajib bagi non muslim dan tidak disunnahkan bagi mereka. Ini karena qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sementara non muslim bukanlah bagian darinya.

Namun demikian, meski non muslim tidak sah melakukan qurban, namun jika mereka ikut patungan qurban dengan orang-orang muslim, maka bagian qurban dari orang-orang muslim itu tetap dihukumi sah. Bagian non muslim itu tidak merusak bagian qurban orang muslim tersebut.

Darul Ifta’ al-Mishriyah menyebutkan:

ما حكم اشتراك غير المسلم مع المسلم في الأضحية الكبيرة: البقرة أو البدنة؟

وقال العلامة البهوتي شرح منتهى الإرادات:و تجزئ بدنة أو بقرة عن سبعة روي عن علي وابن مسعود وابن عباس وعائشة رضي الله عنهم؛ لحديث جابر رضي الله عنه: نَحَرْنَا بِالْحُدَيْبِيَةِ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ رواه مسلم، (ويعتبر ذبحها) أي البدنة أو البقرة (عنهم) نصًّا؛ لحديث: إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وسواء أرادوا كلهم قربة، أو أراد بعضهم قربة وأراد بعضهم لحمًا، أو كان بعضهم مسلمًا وأراد القربة وبعضهم ذميًّا ولكل منهم ما نوى

وبناء عليه: فيجوز اشتراك غير المسلم مع المسلم في أضحية الإبل والبقر

Bagaimana hukum patungan non muslim dengan orang muslim dalam hewan kurban yang besar, yaitu sapi atau unta?

Imam al-Bahuti dalam kitab Syarh Muntahl Iradat berkata: Unta atau sapi cukup dijadikan kurban tujuh orang. Diriwayatkan dari Sayidina Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Aisyah, berdasarkan hadits Jabir: Kami melakukan kurban di Hudaibiyah bersama Nabi Saw dengan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang. Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim. Dan sembelihan unta dan sapi itu dinilai sah untuk tujuh orang tersebut berdasarkan hadits: Semua amal tergantung niat. Baik mereka semua meniatkan untuk ibadah, atau sebagian meniatkan untuk ibadah dan sebagian lagi untuk daging biasa, atau sebagian muslim yang ingin beribadah, dan sebagian lagi adalah non muslim. Semuanya tergantung niatnya. Oleh karena itu, boleh non muslim dan orang muslim patungan dalam qurban sapi dan unta.

Demikianlah. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar